Menteri Agama Godok Aturan Biaya Minimum Umrah

Kementerian Agama mengkaji acuan biaya minimal umrah. Sehingga masyarakat punya pegangan ketika melihat ada biro perjalanan bertarif murah.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 16 Agu 2017, 18:14 WIB
Diterbitkan 16 Agu 2017, 18:14 WIB
20160421- Menteri Agama Bahas Peningkatan Pelayanan Haji Bareng Komisi III- Lukman Hakim Saifuddin-Jakarta- Johan Tallo
Menag Lukman Hakim Saifuddin berdiskusi saat Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, Jakarta, Kamis (21/4). Rapat tersebut membahas peningkatan pelayanan dan perlindungan kepada Jemaah Haji (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Kasus penipuan umrah murah First Travel merugikan banyak pihak. Banyak jemaah gagal berangkat dan uangnya tak kunjung dikembalikan.

Hal ini membuat Kementerian Agama mengkaji acuan biaya minimal umrah. Sehingga masyarakat punya pegangan ketika melihat ada biro perjalanan yang memasang tarif murah.

"Karena kan masyarakat selalu mencari yang paling murah. Padahal, murahnya kelewat ekstrem itu yang dicurigai karena ini sesuatu yang enggak masuk akal," kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2017).

Kajian mengenai aturan biaya minimal umrah juga akan menyangkut standar minimal yang harus dipenuhi biro perjalanan. Sehingga tidak ada lagi kebingungan di tengah masyarakat terkait biaya umrah.

"Standar minimal pelayanan, pesawatnya minimal ini, hotelnya minimal ini dan seterusnya. Kita sedang berpikir untuk menerapkan biaya minimal seperti apa yang layak, di bawah itu kita curigai itu akan mengorbankan masyarakat itu sendiri," jelas Lukman.

Kasus penipuan 35 ribu orang calon jemaah umrah yang dilakukan First Travel masih diselidiki Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kini Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Desvitasari Hasibuan, selaku Direktur Utama dan Direktur PT First Travel Anugerah Karya Wisata ditahan atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Keduanya diduga kuat menipu 35 ribu orang jemaah umrah yang hingga kini batal berangkat. Padahal, para korbannya telah menyetorkan sejumlah uang. Tersangka Andika dan Anniesa mengantongi Rp 550 miliar. Uang tersebut adalah milik calon jemaah haji.

Namun, kedua bos First Travel yang telah menjadi tersangka itu mengaku tidak ingat ke mana uang dari 35 ribu korbannya itu.

Saksikan video berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya