Korban Penipuan Datangi Crisis Center First Travel

Dewi meminta korban membawa fotokopi KTP dan bukti pembayaran ke rekening First Travel maupun agen yang berada di bawah naungannya.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 16 Agu 2017, 13:44 WIB
Diterbitkan 16 Agu 2017, 13:44 WIB
PHOTO: Pemilik First Travel Ditangkap, Calon Jemaah Terkatung - katung
Calon jemaah umrah menunggu di lobi Green Tower, Jalan TB Simatupang, Jakarta, Kamis (10/8). Paska penangkapan pemilik First Travel calon jemaah umrah tidak bisa naik ke lantai 6 untuk mengurus kwitansi pembayaran. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri mulai membuka crisis center guna mengakomodasi pengaduan para korban penipuan PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel terkait dengan perjalanan umrah.

Posko crisis center di dalam Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri itu mulai dibuka sejak pukul 08.00 WIB. Nantinya pelayanan di crisis center akan berakhir pada pukul 14.00 WIB.

Seorang petugas di crisis center, Aiptu Dewi mengaku, hingga saat ini sudah ada 97 korban yang telah mengadu. Dia meminta kepada para korban untuk membawa fotokopi KTP dan bukti pembayaran ke rekening First Travel maupun agen yang berada di bawah naungannya.

"Jadi untuk melapor atau menyampaikan keluhan, cukup membawa saja KTP dan bukti transfer. Kalau ada bukti lain yang dimiliki juga bisa dibawa," kata Dewi di Bareskrim Polri, gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta Pusat, Rabu (16/8/2017).

Jika syarat sudah terpenuhi, lanjutnya, para korban kemudian diminta mengisi data diri dan materi aduannya.

"Nanti bisa ambil formulir data diri korban. Setelah diisi bisa dituliskan apa yang menjadi tujuan kedatangannya. Apa untuk melapor atau minta refund saja," lanjut Dewi.

Ia menerangkan, usai membuat laporan ataupun keluhan, para korban bisa meminta informasi ke nomor hotline 081218150098 dan email korban.ft@gmail.com.

"Kalau minta refund, nanti data akan kami serahkan ke pihak terkait," terang Dewi.

Kasus dugaan penipuan oleh Bos PT First Anugerah Karya Wisata memakan korban 35 ribu calon jemaah umrah. Para korban terancam batal berangkat umrah lantaran uang mereka disalahgunakan oleh Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Desvitasari Hasibuan, selaku Dirut dan Direktur First Travel.

Secara keseluruhan, kerugian calon jemaah haji mencapai Rp 500 miliar. Itu berasal dari ongkos senilai Rp 14,3 juta dikali 35 ribu jemaah. Uang miliaran rupiah yang diterima First Travel dari calon jemaah umrah itu belum diketahui mengalir ke mana.

Bareskrim Polri telah menetapkan Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan sebagai tersangka dugaan penipuan PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel. Atas kasus itu, polisi pun menyita sejumlah aset perusahaan.


Saksikan video menarik di bawah ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya