Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati berencana memperbaiki program pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.
PNS saat ini membayar iuran 8 persen dari gaji pokok plus tunjangan keluarga. Terdiri atas 3,25 persen untuk Tabungan Hari Tua (THT) dan 4,75 persen untuk program pensiun. Pemerintah belum merinci perubahan skema pensiun yang nanti akan diberlakukan.