VIDEO: Menteri Keuangan Akan Rombak Skema Pensiun PNS

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati berencana memperbaiki program pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS).

oleh Aribowo Suprayogi diperbarui 21 Agu 2017, 13:37 WIB
Diterbitkan 21 Agu 2017, 13:37 WIB

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati berencana memperbaiki program pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.

PNS saat ini membayar iuran 8 persen dari gaji pokok plus tunjangan keluarga. Terdiri atas 3,25 persen untuk Tabungan Hari Tua (THT) dan 4,75 persen untuk program pensiun. Pemerintah belum merinci perubahan skema pensiun yang nanti akan diberlakukan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya