Artis Terjerat Narkoba Selalu Direhabilitasi, Ini Penjelasan BNN

Penyalahgunaan narkotika yang dilakukan para artis ini sering kali hanya berujung pada upaya rehabilitasi dan tidak ditahan.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 22 Agu 2017, 15:30 WIB
Diterbitkan 22 Agu 2017, 15:30 WIB
20170805-Tora-Jakarta-BNN
Aktor Tora Sudiro saat tiba di BNN. (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)

Liputan6.com, Jakarta Kehidupan selebritis seolah begitu dekat dengan penyalahgunaan narkoba. Hal itu terlihat dari banyaknya artis yang ditangkap gara-gara narkoba dalam dua bulan terakhir.

Namun, penangkapan tersebut tampaknya tidak lantas membuat jera artis lainnya untuk mengonsumsi narkoba. Apalagi, penyalahgunaan narkotika yang dilakukan para selebritas ini sering kali hanya berujung pada upaya rehabilitasi dan tidak ditahan.

Menanggapi hal itu, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso atau Buwas menyatakan, tidak ada perlakuan khusus terhadap pengguna narkoba. Mereka memiliki hak yang sama untuk direhabilitasi.

"Jadi kan artis ini public figure, pasti selalu jadi perhatian. Sedangkan upaya untuk rehab itu semua mendapatkan, tidak ada perbedaan baik itu masyarakat biasa maupun artis," ujar Buwas di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (22/8/2017).

Hanya saja, kata Buwas, pelaksanaan rehabilitasi berbeda-beda. Ada pengguna yang direhabilitasi sebelum ada putusan pengadilan mengenai perkaranya. Ada juga pengguna yang baru direhabilitasi saat tengah menjalani masa hukuman.

"Jadi kalau putusannya dia dipenjara atau dipidana dengan hukuman kurungan, maka rehab dilakukan di tempat dia ditahan," terang dia.

Jenderal bintang tiga itu menuturkan, para pengguna narkoba terlebih dulu harus melalui proses assessment atau penilaian sebelum direhabilitasi. Proses itu berlaku dengan ketat bagi seluruh pengguna, tak terkecuali dari kalangan artis.

"Assessment itu ada penilaian, dia harus direhab atau tidak. Rehabilitasi itu yang utama adalah bagaimana kita menyelamatkan nyawa manusia," ucap Buwas.

Seseorang bisa saja langsung direhabilitasi tanpa menunggu putusan pengadilan. Namun begitu, penyidikan perkaranya tetap berjalan.

"Jadi bukan berarti begitu direhab pidananya gugur. Tidak. Semua tetap berjalan. Dan kita tetap mengajukan (penanganan) secara hukum," tandas Buwas.


Saksikan video di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya