5 Fakta Terkait 157 WNI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri, Kemlu RI Bakal Terus Dampingi

Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) Judha Nugraha menyampaikan, 157 WNI di luar negeri terancam vonis hukuman mati.

oleh Devira Prastiwi Diperbarui 24 Apr 2025, 19:00 WIB
Diterbitkan 24 Apr 2025, 19:00 WIB
Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kemlu RI Judha Nugraha dalam pernyataan pers di Kemlu RI, Kamis (6/3/2025). (Liputan6.com/Benedikta Miranti)
Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kemlu RI Judha Nugraha dalam pernyataan pers di Kemlu RI, Kamis (6/3/2025). (Liputan6.com/Benedikta Miranti)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 157 Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri terancam vonis hukuman mati, dengan mayoritas kasus menimpa pekerja migran di Malaysia. Hal itu seperti disampaikan Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) Judha Nugraha.

Judha mengatakan, dari 157 kasus, sebanyak delapan kasus telah diputuskan inkrah.

"Kasus WNI terancam hukuman mati merupakan kasus prioritas dari Kemlu dan kita klasifikasikan sebagai high profile case," kata Judha dalam pertemuan terbatas dengan sejumlah media, Rabu 23 April 2025.

Menurut dia, selain Malaysia, penyebaran kasus terjadi di Laos, Vietnam, Uni Emirat Arab dan Arab Saudi. Yudha menyebut, kasus yang mendominasi adalah kasus peredaran narkotika atau narkoba.

"Mostly banyak kasus terkait dengan kurir. Masalah apakah mereka sadar atau tidak tentu itu nanti dibuktikan di pengadilan," kata dia.

"Namun kebanyakan mereka kurir, diminta untuk membawa barang, pengakuannya mereka tidak aware dengan barang yang dia bawa dan kemudian pada saat sampai di airport ketahuan bahwa dia membawa barang itu," sambung Judha.

Judha mengatakan, Pemerintah Indonesia melalui Kemlu RI pun terus memberi imbauan kepada WNI di luar negeri mengingat banyaknya vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada pekerja migran. Menurutnya, ada beberapa hal yang bisa dilakukan untuk mencegah terjadinya kasus serupa.

"Pertama, pentingnya memahami modus yang mungkin terjadi. Mengingat kasus yang paling banyak terjadi adalah peredaran narkotika, maka pahami berbagai macam modus yang dilakukan," papar Judha.

Berikut sederet fakta terkait ratusan WNI di luar negeri terancam hukuman mati dihimpun Tim News Liputan6.com:

 

1. 157 WNI di Luar Negeri Terancam Hukuman Mati, Mayoritas Berada di Malaysia

Direktur Pelindungan WNI dan BHI, Judha Nugraha dalam press briefing bersama media pada Jumat (10/2/2023). (Dok: Liputan6/Benedikta Miranti)
Direktur Pelindungan WNI dan BHI, Judha Nugraha dalam press briefing bersama media pada Jumat (10/2/2023). (Dok: Liputan6/Benedikta Miranti)... Selengkapnya

Sebanyak 157 Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri terancam vonis hukuman mati, dengan mayoritas kasus menimpa pekerja migran di Malaysia. Dari 157 kasus, sebanyak delapan kasus telah diputuskan inkrah.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemlu RI) Judha Nugraha.

"Kasus WNI terancam hukuman mati merupakan kasus prioritas dari Kemlu dan kita klasifikasikan sebagai high profile case," kata Judha dalam pertemuan terbatas dengan sejumlah media, Rabu 23 April 2025.

Selain Malaysia, Judha mengungkapkan penyebaran kasus terjadi di Laos, Vietnam, Uni Emirat Arab dan Arab Saudi.

 

2. Kasus Terbanyak terkait Narkoba

Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha dalam press briefing di Jakarta, Jumat (13/10/2023). (Liputan6/Benedikta Miranti)
Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha dalam press briefing di Jakarta, Jumat (13/10/2023). (Liputan6/Benedikta Miranti)... Selengkapnya

Judha turut menyebut bahwa kasus yang mendominasi adalah kasus peredaran narkotika.

"Mostly banyak kasus terkait dengan kurir. Masalah apakah mereka sadar atau tidak tentu itu nanti dibuktikan di pengadilan," kata dia.

"Namun kebanyakan mereka kurir, diminta untuk membawa barang, pengakuannya mereka tidak aware dengan barang yang dia bawa dan kemudian pada saat sampai di airport ketahuan bahwa dia membawa barang itu," lanjut Judha.

Judha menjelaskan, selama proses hukum berlangsung, pengajuan banding terhadap vonis hukuman mati seseorang dapat dilakukan sesuai aturan negara masing-masing.

"Misalnya di Malaysia, bisa jadi bebas murni atau turun menjadi hukuman penjara dan cambuk. Atau di Timur Tengah, bisa jadi bebas murni atau turun menjadi hukuman penjara dan pembayaran diyat (denda atau pembayaran harta berupa uang)," terang dia.

 

3. Pemerintah Indonesia Terus Dampingi Secara Hukum

Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI Judha Nugraha dalam pernyataan pers, Kamis (24/4/2025). (Liputan6.com/Benedikta Miranti)
Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI Judha Nugraha dalam pernyataan pers, Kamis (24/4/2025). (Liputan6.com/Benedikta Miranti)... Selengkapnya

Selama proses hukum berlangsung, Judha menekankan bahwa negara melalui Kemlu RI dan lembaga terkait, terus melakukan pendampingan hukum bagi terdakwa.

"Jadi, kita siapkan pengacara untuk bisa memberikan pembelaan dan juga pendampingan hukum secara awal hingga proses litigasinya berkekuatan hukum tetap," tuturnya.

"Nah, ketika sudah berkekuatan hukum tetap pun dan ketika memang proses litigasinya sudah selesai, langkah-langkah luar biasa dalam bentuk pelindungan diplomatik juga kita lakukan. Seperti contoh misalkan surat dari Bapak Presiden kepada Kepala Negara terkait untuk minta pengampunan," sambung Judha.

 

4. Beberkan Pernah Selamatkan WNI

Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kemlu RI Judha Nugraha dalam keterangan pers kepada media di Jakarta, Senin (16/12/2024). (Liputan6.com/Benedikta Miranti)
Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kemlu RI Judha Nugraha dalam keterangan pers kepada media di Jakarta, Senin (16/12/2024). (Liputan6.com/Benedikta Miranti)... Selengkapnya

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu RI) terus memberi imbauan kepada WNI di luar negeri mengingat banyaknya vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada pekerja migran.

Sebanyak 157 WNI di luar negeri saat ini terancam hukuman mati. Hal ini disampaikan oleh Judha yang mencegah adanya penambahan kasus vonis hukuman mati baru terhadap WNI.

"Sebagai gambaran, pada tahun 2023, pemerintah berhasil menyelamatkan 19 warga negara Indonesia dari ancaman hukuman mati. Namun, di tahun yang sama, penambahan kasus baru itu mencapai 25 kasus," terang dia.

"Jadi, tantangan terbesar kita adalah bagaimana kita melakukan langkah penjagaan secara efektif agar kasus-kasus baru itu bisa kita tekan seminimal mungkin," papar Judha.

 

5. Dua Hal Cegah Kejadian Berulang

Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI Judha Nugraha (kanan) dalam pernyataan pers di Kemlu RI, Kamis (24/4/2025). (Liputan6.com/Benedikta Miranti)
Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI Judha Nugraha (kanan) dalam pernyataan pers di Kemlu RI, Kamis (24/4/2025). (Liputan6.com/Benedikta Miranti)... Selengkapnya

Menurut Judha, ada beberapa hal yang bisa dilakukan untuk mencegah terjadinya kasus serupa.

"Pertama, pentingnya memahami modus yang mungkin terjadi. Mengingat kasus yang paling banyak terjadi adalah peredaran narkotika, maka pahami berbagai macam modus yang dilakukan," terang dia.

Dalam banyak kejadian, Judha menyebut, korban biasanya akan dijebak dengan cara menjalin hubungan asmara.

"Sebagai contoh, dulu ada pekerja migran kita dari Hongkong, dipacari, kemudian ingin pulang ke Indonesia, diminta untuk mampir dulu ke India, terus bawa barang, mampir dulu ke Malaysia, baru ke Indonesia," lanjut dia.

"Nah, pada saat dia bawa barang dari India ke Malaysia, di situ dia bawa tas pacarnya. Dan dia tidak tahu apa isinya, sampai di sana kemudian dia baru tahu isinya narkotika," tutur Judha.

Kedua, terkait kasus pembunuhan, WNI diminta untuk tidak main hakim sendiri dan melakukan upaya sendiri dalam menyelesaikan kasus.

"Kita memahami bahwa berbagai macam konflik mungkin dapat terjadi, apalagi dalam konteks pekerjaan-pekerjaan yang sektor domestik. Jika ada masalah, segera laporkan kepada otoritas setempat ataupun kepada perwakilan RI setempat. Jangan main hakim sendiri," tegas Judha.

Ia mencontohkan dalam satu kasus ketika seorang pekerja migran asal Indonesia mengalami pelecehan seksual oleh majikan, namun tidak mau melaporkannya.

"Akhirnya dia pendam terus. Ketika sexual harassment itu terjadi berkali-kali, akhirnya dia tidak tahan," ungkap Judha.

"Akhirnya dia justru merancang pembunuhan kepada majikannya. Jadi ketika majikannya pulang salat subuh, dia sudah menyiapkan kayu, pulang, dipukul sampai mati. Urusan jadi berbeda," imbuhnya.

Maka dari itu, Judha mengimbau jika WNI di luar negeri mengalami kasus apapun, segera melaporkan ke otoritas atau perwakilan RI setempat.

"Jangan mengambil upaya sendiri untuk menyelesaikan kasus," tutup dia.

Infografis Ragam Tanggapan Misi Penyelamatan dan Evakuasi WNI dari Sudan. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Ragam Tanggapan Misi Penyelamatan dan Evakuasi WNI dari Sudan. (Liputan6.com/Trieyasni)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Produksi Liputan6.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya