Mahkamah Agung Batalkan Peraturan Menteri soal Transportasi Online

Mahkamah Agung membatalkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 soal transportasi online.

oleh Sunariyah diperbarui 23 Agu 2017, 04:38 WIB
Diterbitkan 23 Agu 2017, 04:38 WIB

Fokus, Jakarta - Mahkamah Agung, melalui putusan MA No. 37 P/HUM/2017 membatalkan Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang transportasi online. Majelis Hakim yang diketuai hakim Supandi menilai, Permen terebut tidak demokratis dan bertentangan dengan UU tentang usaha mikro,kecil dan menengah, dan UU tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Transportasi online, menurut hakim merupakan konsekuensi logis perkembangan teknologi informasi.

Seperti ditayangkan Fokus Malam Indosiar, Rabu (23/8/2017), ada 14 pasal yang dibatalkan, yakni tarif berdasarkan argometer, kualifikasi kawasan perkotaan dan wilayah operasi, batasan kebutuhan transportasi online, soal badan hukum dan uji berkala, aturan STNK kendaraan, uji KIR, kartu pengawas asli kendaraan, layanan akses aplikasi kepada perorangan dan peralihan dari perorangan ke badan hukum.

Menteri Perhubungan menghargai putusan Mahkamah Agung, namun tetap mengupayakan cara lain untuk kesetaraan dan kesejahteraan dengan taksi konvensional. Peraturan menteri tentang transportasi online digugat oleh perorangan yang akhirnya dikabulkan Mahkamah Agung.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya