Liputan6.com, Jakarta - Bos PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel telah ditetapkan tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan uang. Diduga ketiganya menyelewengkan dana penyelenggaraan haji.
Kepala Biro Penerangaan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Rikwanto mengatakan hingga masih melakukan penelusuran kemana saja dana itu dialirkan.
"Apakah hanya dipakai pribadi, masih ditabung atau masih investasi ke bentuk usaha lain. Kami masih belum rampung," ucap Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/8/2017).
Advertisement
Rikwanto mengatakan bersama Kementrian Agama (Kemenag), Pusat Pengelola dan Analisis Transaksi (PPATK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menelusuri dana yang dimilikk Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan.Â
Rikwanto menjelaskan secara perincian dari aset yang diamankan tidak mencapai Rp 100 milliar.
"Masih jauh (dari Rp 100 milliar). Makanya kami akan cari terus, kemana saja aliran dana itu," jelas Rikwanto.
Saksikan Video Menarik Berikut Ini:
Restoran di London
Sedangkan mengenai rumah makan di London, Inggris, Kanit V Subdit 5 Jatanwil Dit Tipidum Bareskrim Polri AKBP Rivai Arvan mengaku tidak mengetahui nama restoran yang jadi aset bos First Travel itu adalah Nusadua.
"Wah tidak tahu (namanya)," ujarnya sambil tertawa.
Ia menyatakan, bos First Travel itu membeli restoran di London senilai Rp 14 miliar. "Dia beli restoran di Inggris, ini salah satu aset juga, dibeli 40 persen sahamnya, nilainya Rp 14 miliar, restoran Indonesia," kata Rivai Arvan.