Usai Pungli Muncul Korupsi, Menhub Budi Karya Minta Maaf

Budi Karya mengaku prihatin praktik korupsi masih terjadi di kementerian yang dipimpinnya.

oleh Ika Defianti diperbarui 24 Agu 2017, 11:17 WIB
Diterbitkan 24 Agu 2017, 11:17 WIB
Rusun Konsep TDO di Tanjung Barat Resmi Dibangun
Menhub Budi Karya Sumadi memberi sambutan saat meresmikan pembangunan proyek rumah susun dengan konsep Transit TOD di Jakarta, Selasa (15/8). (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Kasus korupsi di Direktorat Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan bukan pertama kali terjadi. Sebelumnya, tim gabungan Sapu Bersih Pungli menggeledah Ditjen Hubla karena kasus pungutan liar.

Penggerebekan pertama itu berlangsung Oktober 2016. Saat itu Presiden Joko Widodo baru saja selesai merampungkan skema pemberantasan pungli dalam Operasi Pemberantasan Pungli (OPP).

Menhub Budi Karya Sumadi menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia karena korupsi masih terjadi di kementerian yang dipimpinnya sejak pertengahan tahun 2016 tersebut.

"Atas nama pribadi dan Kementerian Perhubungan, saya memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh rakyat Indonesia, karena kejadian ini kembali terulang," kata Menhub di Jakarta, Kamis (24/8/2017).

Budi Karya mengaku prihatin lantaran praktik korupsi masih terjadi di kementerian yang dipimpinnya. Padahal, dalam gebrakan awal dia berupaya sapu bersih pegawai korup.

"Ini menjadi masukan bagi saya untuk lebih keras melakukan pengawasan ke dalam. Korupsi adalah penyakit bangsa yang harus terus kita lawan secara bersama," Budi Karya memungkasi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Periksa Intensif

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, saat ini pihaknya tengah memeriksa intensif Dirjen Hubla di KPK. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka.

"Pemeriksaan intensif sedang dilakukan. Sesuai KUHAP ada waktu paling lambat 24 jam sebelum menentukan status," ujar dia.

Berdasarkan informasi yang didapat, OTT kepada Dirjen Hubla Kemenhub tersebut terkait dengan praktik suap.

Dari hasil tangkap tangan, penyidik KPK menyita sejumlah uang yang terdiri atas dolar Amerika, Singapura, dan mata uang asing lainnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya