KPK Amankan Uang Rp 300 Juta terkait Suap Wali Kota Tegal

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun resmi menetapkan Wali Kota Tegal Siti Marsitha Soeparno sebagai tersangka.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 30 Agu 2017, 20:56 WIB
Diterbitkan 30 Agu 2017, 20:56 WIB
Wali Kota Tegal Siti Masitha Resmi Ditahan KPK
Wali Kota Tegal Siti Masitha berjalan keluar dari gedung usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Rabu (30/8). Bunda Sitha resmi ditahan KPK terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan instalasi kesehatan di RSUD Tegal. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Wali Kota Tegal Siti Marsitha Soeparno diduga menerima suap terkait pengelolaan dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah dan pengadaan barang jasa di lingkungan Pemerintahan Kota Tegal tahun anggaran 2017. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun resmi menetapkannya sebagai tersangka.

Selain Siti, penyidik menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Kedua orang itu yakni Amir Mirza Hutagalung (AMH) Ketua DPD Partai Nasdem kota Brebes dan Cahyo Supardi (CHY) Wakil Direktur RSUD Kardinah Tegal.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, penyidik juga menyita uang sebesar Rp 300 juta pada operasi tangkap tangan (OTT) Selasa 29 Agustus 2017 malam.

"Uang yang disita dalam OTT tersebut sebesar Rp 300 juta, yakni Rp 200 juta dan Rp 100 juta dari rekening Amir," ujar Basaria dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (30/8/2017).

Usai menjalani pemeriksaan intensif, Siti Mashita dan Amir diduga sebagai penerima suap. Sementara Cahyo diduga selaku pemberi suap.  

Sebagai penerima, Wali Kota Tegal Siti Masitha dan Cahyo disangka Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, selaku pemberi, Cahyo disangka Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saksikan video berikut ini:

Mengaku Korban

Sitha keluar dari Gedung KPK sudah mengenakan rompi tahanan lembaga antirasuah sore tadi. Saat hendak masuk ke mobil tahanan, Sitha sempat dicecar oleh para awak media yang sudah menunggunya.

Sebelum akhirnya masuk ke dalam mobil tahanan, Sitha mengaku dirinya hanya menjadi korban.

"Buat warga Tegal, saya adalah korban," ujar Siti di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (30/8/2017).

Saat diperjelas oleh awak media maksud dari pernyataan tersebut, Sitha mengaku dirinya menjadi korban Ketua DPD Nasional Demokrat (Nasdem) Brebes Amir Mirza.

"Amir Mirza," kata dia singkat.

Amir merupakan tim pemenangan Sitha saat akan menjadi Wali Kota Tegal. Amir juga disebut akan mendampingi Sitha dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal periode 2019-2024. Amir sendiri juga turut diamankan KPK.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya