Liputan6.com, Jakarta - Wakapolri Komjen Syafrudin enggan turut campur terkait kisruh yang kini terjadi di internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terutama soal sikap Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Brigjen Pol Aris Budiman, yang nekat menghadiri Pansus Hak Angket KPK.
Menurut dia, Polri saat ini tidak memiliki wewenang untuk mengurusi masalah Dirdik KPK, Aris Budiman.
"Itu domainnya KPK. Aris Budiman itu anak buahnya KPK. Bukan anak buahnya Polri sekarang," kata Syafruddin di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Sabtu (2/9/2017).
Advertisement
Terkait laporan yang dibuat Aris terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan, Syafruddin memastikan saat ini masih ditelaah oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Sudah ditelaah. Kalau layak ditindaklanjuti, ya ditindaklanjuti," ucap Syafruddin.
Dirdik KPK Aris Budiman tengah menjadi sorotan publik karena kehadirannya di Pansus Hak Angket KPK, walaupun mendapat larangan dari pemimpin KPK.
Dia juga melaporkan penyidik Novel Baswedan karena email yang dikirim Novel dinilai telah merusak nama baiknya.
Â
Saksikan video di bawah ini:
Â
Seteru Aris Budiman dan Novel Baswedan
Aris Budiman juga terkejut dengan pembentukan dewan pertimbangan pegawai KPK yang akan bersidang dan menjatuhkan sanksi terhadapnya. Sidang itu terkait kehadirannya di Pansus Hak Angket KPK di DPR.
Dua penyidik KPK, Aris Budiman dan Novel Baswedan, berseteru gara-gara email yang dikirim Novel pada Februari lalu. Aris menilai email itu telah menjatuhkan nama baiknya.
Aris yang menjabat direkrut di KPK pada 2015 mengatakan, Novel menyebutnya tidak berintegritas dan direktur terburuk sepanjang masa. Kata-kata di email ini yang mendorong Aris melaporkan Novel ke kepolisian.
KPK berharap perseteruan antara Novel Baswedan dan Aris Budiman bisa diselesaikan secara baik-baik dan internal karena ini merupakan gesekan biasa yang terjadi di setiap organisasi.
Advertisement