Soal Kehadiran Dirdik KPK di Pansus Angket, Ini Kata Jokowi

Presiden Jokowi meminta semua pihak memahami pembagian kewenangan di antara institusi yang ada.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 01 Sep 2017, 18:10 WIB
Diterbitkan 01 Sep 2017, 18:10 WIB
20170901-Jokowi-Sukabumi-KPK
Presiden Jokowi saat menjawab pertanyaan wartawan di Sukabumi. (Biro Pers Istana)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak akan mencampuri urusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Termasuk soal hadirnya Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman ke Pansus Angket KPK.

Jokowi mengatakan, KPK adalah sebuah lembaga independen. Oleh karena itu, dia tak akan campur tangan urusan KPK.

"Saya tidak ingin mencampuri. Nanti ada yang (bilang) intervensi," ucap Presiden Jokowi saat ditanya soal kehadiran Aris di Pansus Angket KPK, Sukabumi, Jumat (1/9/2017).

Terlebih, lanjut dia, Hak Angket merupakan salah satu hak yang dimiliki oleh DPR. "Wilayahnya DPR, wilayah legislatif. Itu haknya DPR. Pansus haknya DPR. Angket haknya DPR," kata Presiden Jokowi.

Oleh karena itu, dia meminta agar semua pihak memahami pembagian kewenangan di antara institusi yang ada. "Jadi tolong ini betul-betul dilihat, wilayahnya legislatif, wilayahnya KPK, wilayah eksekutif. Tolong ini dilihat," tutur Jokowi.

Saksikan video berikut ini:

Awal Mula

Sebelumnya, Direktur Penyidik (Dirdik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Pol Aris Budiman menghadiri undangan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR terhadap KPK, Selasa 29 Agustus 2017.

Kehadiran Aris ke Pansus Angket ini diketahui tak mendapat izin dari pimpinan KPK. Sebab, pimpinan KPK masih beranggapan pembentukan Pansus Angket cacat hukum. Bahkan, pimpinan mengizinkan wadah pegawai KPK untuk menguji pembentukan Pansus Angket ke MK.

Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua menilai, Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Brigjen Pol Aris Budiman telah melanggar Standar Operasional Prosesur (SOP) dan Kode Etik KPK.

"Kalau benar pimpinan KPK tidak mengizinkan dan Dirdik tetap datang, berarti dia telah melanggar SOP dan kode etik KPK," ujar Abdullah Hehamahua saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis 31 Agustus 2017.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya