Liputan6.com, Banten - Penggemar mi instan perlu lebih teliti saat membeli mi instan di pasaran. Badan Pengawas Obat dan Makanan Banten menemukan ribuan kilogram mi instan kedaluwarsa yang akan dikemas ulang dan diedarkan kembali.
Seperti ditayangkan Liputan6 Petang SCTV, Jumat (8/9/2017), gudang penyimpanan mi instan milik CV H yang terletak di kampung Sawah Besar, kelurahan Mauk Timur, kecamatan Mauk ,Kabupaten Tangerang, digerebek petugas BPOM bersama pihak kepolisian danTNI Banten.
Penggerebekan dilakukan atas laporan masyarakat yang menemukan ribuan kilogram mi instan yang sudah kedaluwarsa. Mi instan ini diduga berasal dari ritel-ritel yang ada di kabupaten dan kota Tangerang. Mi yang sudah tak layak konsumsi ini akan dikemas ulang dan diedarkan kembali di pasar tradisional di Tangerang dan Jakarta.
Advertisement
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Banten kini tengah memeriksa sampel mi instan yang ditemukan dari tiga gudang yang digerebek.