54 Korban Obat PCC Dirawat di RSJ Kendari

Sebagian korban yang mengkonsumsi obat terlarang jenis flaka dititipkan orangtua mereka ke Rumah Sakit Jiwa Kendari.

oleh Mevi Linawati diperbarui 14 Sep 2017, 13:01 WIB
Diterbitkan 14 Sep 2017, 13:01 WIB

Liputan6.com, Kendari - Keluarga sebagian korban yang telah mengonsumsi obat terlarang menitipkan anak-anak mereka ke Rumah Sakit Jiwa Kendari, Sulawesi Tenggara. Sementara sebagian anak masih dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Kendari karena masih tidak sadarkan diri.

Seperti ditayangkan Liputan6 Siang SCTV, Kamis (14/6/2017), sejumlah ruangan berpintu jeruji besi berisi sebagian dari 54 orang korban obat terlarang dalam kondisi tak sadarkan diri. Tangan dan kaki sengaja diikat di ranjang, mereka berontak mengamuk dan berteriak-teriak histeris saat terbangun. Sebagian keluarga korban menunggu mereka di luar ruangan.

Pihak rumah sakit membenarkan keluarga korban menitipkan mereka untuk proses pemulihan. Sementara, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kendari dan kepolisian setempat tengah menyelidiki jenis obat terlarang, sekaligus menelusuri asal usul dan pengedar obat terlarang tersebut.

Dalam kasus ini tercatat 54 korban yang rata-rata berstatus pelajar menjadi korban obat terlarang, bahkan kejadian ini merenggut dua nyawa yang salah satunya seorang pelajar sekolah dasar berusia 13 tahun.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya