Ketua Panja: Pelibatan TNI Tangani Terorisme Akan Diatur Perpres

DPR dan Pemerintah telah sepakat mengenai pelibatan TNI dalam penanganan terorisme.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 15 Sep 2017, 19:32 WIB
Diterbitkan 15 Sep 2017, 19:32 WIB
Ketua Panja Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Terorisme, Muhammad Syafi'i menjelaskan keterlibatan TNI. (Putu Merta Surya Putra/Liputan6.com)
Ketua Panja Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Terorisme, Muhammad Syafi'i menjelaskan keterlibatan TNI. (Putu Merta Surya Putra/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Panja Revisi Undang-Undang Pemberantasan Terorisme, Muhammad Syafi'i, memastikan pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanganan terorisme. Ia mengatakan  DPR maupun pemerintah sudah menyepakatinya.

Hal ini ia sampaikan usai menghadiri rapat tertutup di Kemenko Polhukam. Dalam kesempatan itu, ia membahas revisi UU tersebut bersama menteri Wiranto.

"Antara Panja DPR dan Wiranto sepakat bahwa pelibatan TNI dalam pemberantasan teroris sesuatu yang tidak lagi diperdebatkan. Di UU Terorisme ini kita pastikan TNI terlibat dan bukan BKO (Bawah Kendali Operasi)," kata Syafi'i di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (15/9/2017).

Dia menuturkan, pelibatan itu akan diatur lebih rinci dalam Peraturan Presiden (Perpres). Dengan begitu, keterlibatan TNI tidak akan menjadi masalah.

"Di Perpres dirinci. Maka kita tidak merincinya di dalam Undang-Undang Pemberantasan Terorisme ini. Kita memberikan aturan yang jelas tentang pelibatannya dan tentang bagaimana rincian tentang pelibatan itu nanti," jelas Syafi'i.

Menurut dia, Perpres  ini akan menjelaskan bagaimana dan kapan pelibatan TNI dilakukan.

"Pemerintah segera mengeluarkan Perpres untuk merinci bagaimana dan kapan operasi pelibatan TNI dalam penanggulangan teroris," tegas Syafi'i.

 

Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:

Revisi Didesak Cepat Selesai

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto akan mendesak DPR menyelesaikan revisi Undang-Undang Terorisme. Hal ini disampaikan usai menggelar rapat koordinasi dengan jajaran kementerian dan lembaga di bawahnya.

Menurut dia, hal ini sangat perlu diselesaikan. Sebab, terorisme di global sudah semakin meningkat perkembangannya.

"Kalau terorisme kan kita kan selalu berkutat dengan masalah undang-undang. Undang-undangnya belum selesai. Kita akan terus mendesak teman-teman dari DPR segera menuntaskan itu. Mengapa? Karena di satu sisi terorisme global meningkat," ucap Wiranto di Jakarta, Senin 3 Juli 2017.

Menurutnya, aksi teror belakangan ini, yang bergerak dengan senjata apapun, dan terkesan lone wolf, perlu diberi perhatian lebih.

"Bukan terencana tapi dilaksanakan oleh orang-orang yang terjebak oleh pengaruh internet. Teror yang bukan menjadi bagian dari satu jaringan tapi atas inisiatif sendiri. Ini kan perlu perhatian kita. Bagaimana mengatasi itu? Ya Undang-Undang terorisme harus diperbaiki, harus segera diselesaikan," tegas mantan Panglima ABRI itu.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya