Polisi Tangkap Pembunuh Juragan Bakmi di Tangerang

Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Harry Kurniawan membenarkan penangkapan tersebut.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 19 Sep 2017, 14:17 WIB
Diterbitkan 19 Sep 2017, 14:17 WIB
Penangkapan Ditangkap Penahanan Ditahan
Ilustrasi Foto Penangkapan (iStockphoto)

Liputan6.com, Tangerang - Polisi menangkap Joni Setiawan yang diduga pembunuh juragan bakmi bakso di kontrakan pegawainya, Cipondoh, Kota Tangerang. Pelaku adalah penghuni kontrakan tersebut.

Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Harry Kurniawan membenarkan penangkapan tersebut.

"Ya, satu pelaku atas nama Joni Setiawan berhasil kami amankan," tutur Harry, Selasa (19/8/2017).

Pelaku ditangkap pada Senin, 18 September 2017 sekitar pukul 22.30 WIB. Dia bersembunyi di pondok pesantren di perbatasan Tangerang-Bogor.

"Tidak ada perlawanan saat ditangkap, pelaku diamankan beserta barang bukti lainnya,"kata Harry.

Barang bukti yang diamankan adalah pisau yang digunakan pelaku, 1 unit motor Honda Supra X, jaket kuning, handphone Samsung, kartu ATM BRI Syariah, serta BCA Flash.

Saksikan video menarik di bawah ini:

 

Kondisi Mengenaskan

Seorang wanita yang diketahui sebagai juragan mi bakso, ditemukan tewas terikat di kontrakan karyawannya, RT 04 RW 08, Kelurahan Cipondoh, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten.

Saat ditemukan pada Minggu malam, 17 September 2017, wanita bernama Fera Yusika Sumarna itu ditemukan tak bernyawa dengan kondisi jenazah mengenaskan.

Jenazah Fera bersimbah darah di tepi kasur. Kedua lengannya diikat ke atas, di lehernya juga terdapat bekas jeratan.

"Korban ditemukan di dalam kontrakan karyawannya. Sementara, jenazah dievakuasi ke kamar jenazah RSUD Tangerang, petugas lain pun mengejar penghuni kontrakan," tutur Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Harry Kurniawan, Tangerang, Banten, Minggu, 17 September 2017.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya