Cegah Peredaran Pil PCC, Polisi dan Dinas Kesehatan Subang Razia Apotek

Dinas Kesehatan dan aparat kepolisian Subang menemukan obat ilegal tidak terdaftar dan obat kedaluwarsa yang masih dijual.

oleh Mevi Linawati diperbarui 20 Sep 2017, 14:05 WIB
Diterbitkan 20 Sep 2017, 14:05 WIB

Liputan6.com, Subang - Petugas Dinas Kesehatan dan aparat kepolisian Kabupaten Subang merazia sejumlah apotek di Jalan Otto Iskandar Dinata, Kabupaten Subang, Jawa Barat sejak Rabu (20/9/2017) pagi. Razia ini untuk mencegah meluasnya peredaran pil paracetamol, caffeine, dan carisoprodol (PCC).

Seperti yang ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Rabu (20/9/2017), inspeksi dilakukan secara menyeluruh, mulai dari etalase hingga rak penyimpanan stok obat. Hasilnya, petugas menemukan obat ilegal tidak terdaftar dan obat kedaluwarsa yang masih dijual.

Sementara itu di Makassar, Sulawesi Selatan, Badan POM setempat menyegel PT Sehat Sejahtera, tempat ditemukannya 29 ribu pil PCC.

Seluruh obat yang tidak berlabel hijau turut disita. Badan POM juga memeriksa enam saksi yang terdiri dari karyawan, pemilik, dan penanggungjawab PT Sehat Sejahtera.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya