Polisi: Tidak Ada Indikasi Pemilik Situs Nikahsirri.com Gila

Polisi menetapkan Aris Wahyudi, penyedia sekaligus pemilik jasa lelang keperawanan dan nikah siri online Nikahsirri.com, sebagai tersangka.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 25 Sep 2017, 16:32 WIB
Diterbitkan 25 Sep 2017, 16:32 WIB
Fernando Purba/Liputan6.com
Polisi menangkap Aris Wahyudi pengelola nikahsirri.com

Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah menetapkan Aris Wahyudi, penyedia sekaligus pemilik jasa lelang keperawanan dan nikah siri online Nikahsirri.com, sebagai tersangka. Dia juga telah ditahan di Mapolda Metro Jaya atas perbuatannya yang meresahkan masyarakat itu.

Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKB Roberto Pasaribu mengatakan pihaknya akan memeriksa kondisi psikologi Aris. Meskipun, pria berusia 49 tahun tersebut tidak menunjukkan gelagat kelainan jiwa saat diperiksa.

"Nanti kita lihat. Tapi sejauh ini memberikan keterangan tidak ada gelagat aneh. Menjawab dengan baik, belum ada indikasi (kelainan jiwa)," ujar Roberto saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (25/9/2017).

Roberto enggan membeberkan secara detil mengenai latar belakang Aris. Termasuk terkait tersangka pernah mencalonkan diri sebagai kepala daerah di Banyuwangi, Jawa Timur.

"Dia dulu PNS pensiun dini, kemudian ikut wiraswasta, kegiatan bisnis. Tahun 90-an pensiun dini. PNS di mana belum tahu," kata Roberto.

Sebelumnya, Rani, istri Aris Wahyudi menyatakan suaminya mengalami gangguan kejiwaan. Aris diduga mengalami depresi lantaran gagal memenangi Pilkada Banyuwangi pada 2008.

"Kesehariannya kadang dia gila seperti itu kadang normal. Mungkin karena kegilaannya tidak terlihat," ucap Rani soal bos Nikahsirri.com di Bekasi, Jawa Barat.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Gandeng PPATK

Polisi telah menetapkan penyedia situs jasa nikah siri, nikahsirri.com, Aris Wahyudi, sebagai tersangka. Polisi mendapati uang Rp 5 juta yang merupakan hasil transaksi situs yang baru diluncurkan pada 19 September 2017 itu.

"Hasil transaksi yang sudah kita dapatkan berdasarkan pengakuan sementara, yaitu sebesar Rp 5 juta," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan di Markas Polda Metro Jaya, Senin, 25 September 2017.

Meski begitu, ucap Adi, polisi tidak serta merta percaya dengan pengakuan Aris. Saat ini polisi tengah bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana terkait situs yang telah diblokir ini.

"Memang ini terkesan rendah (nominalnya). Mudah-mudahan dengan informasi dari PPATK, nanti akan tergambar sangat jelas bentuk transaksi keuangannya," ucap dia.

Sejauh ini, situs Nikahsirri.com telah memiliki 300 mitra atau pihak yang akan dipilih dalam jasa lelang keperawanan atau nikah siri online. Situs tersebut juga telah memiliki 2.700 klien atau member.

Untuk menjadi klien di situs tersebut, seseorang diwajibkan membayar Rp 100 ribu. Mereka kemudian mendapatkan username dan password untuk berselancar di situs nikahsirri.com dan memilih calonnya atau mitra.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya