Liputan6.com, Jakarta - Polisi terus mengusut kasus kemunculan situs jasa lelang keperawanan dan nikah siri online, nikahsirri.com. Dalam situs tersebut, tertulis salah satu persyaratan menjadi mitra adalah menjalani tes keperawanan dan keperjakaan.
Tes keperawanan dilakukan tim medis yang disediakan oleh Aris Wahyudi, selaku pemilik sekaligus pengelola situs nikahsirri.com.
Sementara, tes keperjakaan dilakukan dengan menjalani sumpah pocong. Sebab menurut dia, tes keperjakaan tidak bisa dilakukan secara medis.
Advertisement
Menanggapi hal itu, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamarta menduga, syarat itu masih sebatas strategi marketing pelaku. Meski begitu, polisi tetap menelusuri metode tes keperawanan dan keperjakaan yang dilakukan Aris.
"Itu kan sebagai bentuk bagian dari pemasaran dia ya. Sampai sekarang sih saya belum dapatkan keterangan bagaimana dia melakukan tes keperawanan atau keperjakaan," ujar Adi di Mapolda Metro Jaya, Selasa (26/9/2017).
Sejauh ini, polisi baru mendapatkan informasi bahwa peluang menjadi mitra nikahsirri.com dibuka secara luas. Mereka diwajibkan mengisi beberapa persyaratan seperti identitas dan menampilkan foto.
Namun, Adi tak merinci apa saja persyaratan untuk menjadi mitra jasa lelang keperawanan dan nikah siri online itu.
"Syaratnya ya yang ada dipersyaratkan oleh pihak pemilik situs," ucap Kombes Adi.
5.300 Klien
Sejauh ini, polisi mendapati jumlah klien atau member nikahsirri.com sebanyak 5.300, sementara jumlah mitra masih 300 orang.
Polisi tengah mengidentifikasi siapa saja klien dan mitra di situs kontroversial itu. Untuk masuk ke ruang mitra, polisi menelusuri berdasarkan keterangan tersangka.
"Kan setiap kegiatan harus disaksikan tersangka, sehingga tersangka juga mengetahui langkah-langkah yang kita lakukan itu langkah-langkah yang benar," kata Adi.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Advertisement