Ketua KPK Diadukan ke Polisi, Ini Kata Kabareskrim

Menurut Ari, ketika polisi menerima laporan, si pelapor harusnya melengkapi dengan sejumlah barang bukti.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 05 Okt 2017, 16:23 WIB
Diterbitkan 05 Okt 2017, 16:23 WIB
20160718-Kabareskrim Polri Sambangi KPK, Ada Apa?
Kabareskrim Polri, Irjen Ari Dono Sukmanto tersenyum saat tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (18/7).Keperluannya datang ke KPK juga untuk membahas beberapa kasus korupsi. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Ari Dono Sukmanto membenarkan pihaknya telah menerima aduan dari masyarakat atas dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo. Hanya saja, aduan yang dibuat oleh Madun Hariyadi ini belum lengkap.

"Iya, kami minta kalau orang ngadu itu kan ada buktinya, kita minta dokumen atau apa ya kan, baru itu aja," kata Ari di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (5/10/2017).

Menurut Ari, ketika polisi menerima laporan, si pelapor harusnya melengkapi dengan sejumlah barang bukti. Apabila sudah terpenuhi, baru laporan itu bisa ditindaklanjuti.

Terkait aduan terhadap Agus Rahardjo, mantan Kapolda Sulawesi Tengah ini masih menunggu si pelapor untuk melengkapi barang bukti.

Sebelumnya, seorang warga bernama Madun Haryadi yang tinggal di Jalan Buni Wijaya Kusuma, Kelurahan Munjul, Cipayung, Jakarta Timur, mengadukan Ketua KPK Agus Rahardjo ke Bareskrim Polri.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Tanggapan KPK

Terkait pelaporan itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku pihaknya telah mengetahui adanya pelaporan itu.

"Kalau pelaporan pada penegak hukum tentu saja kita percayai Kepolisian dan Kejaksaan akan menjalankan secara fair. Kami percaya pada profesionalitas Kepolisian dan Kejaksaan bahwa kita sedang menangani kasus besar dengan segala dinamika yang ada," ujar Febri di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa 3 Oktober 2017

Febri menegaskan, adanya pelaporan tersebut tidak akan mempengaruhi KPK dalam menangani kasus-kasus korupsi, terutama kasus megaproyek e-KTP.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya