Liputan6.com, Jakarta - Seorang warga bernama Madun Haryadi yang tinggal jalan Buni Wijaya Kusuma, Kelurahan Munjul, Cipayung, Jakarta Timur, mengadukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo ke Bareskrim Polri.
Madun mengadukan Agus ke Bareskrim pada Senin 2 Oktober 2017, atas dugaan tindak pidana korupsi sejumlah pengadaan barang.
Terkait pelaporan itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku pihaknya telah mengetahui adanya pelaporan itu.
Advertisement
"Kalau pelaporan pada penegak hukum tentu saja kita percayai Kepolisian dan Kejaksaan akan menjalankan secara fair. Kami percaya pada profesionalitas Kepolisian dan Kejaksaan bahwa kita sedang menangani kasus besar dengan segala dinamika yang ada," ujar Febri di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 3 Oktober 2017
Febri menegaskan adanya pelaporan tersebut tidak akan mempengaruhi KPK dalam menangani kasus-kasus korupsi, terutama kasus megaproyek e-KTP.
Dia menyatakan bahwa sampai saat ini KPK masih melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terhadap tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka baru kasus KTP-e.
"Kami juga telah mengirimkan permintaan pencegahan ke luar negeri pada imigrasi terhadap Setya Novanto sebagai saksi kasus e-KTP dalam penyidikan dengan tersangka Anang Sugiana Sudihardjo," tutur Febri seperti dilansir dari Antara.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Terkat Gedung baru KPK
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengonfirmasi adanya warga masyarakat yang melaporkan Ketua Agus Rahardjo ke Bareskrim Polri.
"Seorang lelaki melapor ke Bareskrim. Dia melaporkan banyak hal, termasuk salah satunya yang dilaporkannya Ketua KPK," kata Irjen Setyo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.
Jenderal bintang dua itu pun enggan mengungkapkan perihal kasus yang diadukan pelapor. "LP-nya (laporan polisi) belum, baru berupa surat tanda terima pengaduan," paparnya.
Sementara beredar di kalangan wartawan, Surat Tanda Penerimaan Laporan/ Pengaduan dengan nomor register Dumas/30/X/2017/Tipidkor, tertanggal 2 Oktober 2017. Dalam surat tersebut, tertera bahwa pelapor bernama Madun Hariyadi.
Sementara dugaan yang disangkakan pelapor terhadap terlapor adalah dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pembangunan gedung baru KPK.
Advertisement