Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa 21 orang saksi terkait kasus dugaan suap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penyertaan modal Pemkot Banjarmasin kepada PDAM Bandarmasih, Kota Banjarmasin sebesar Rp 50,8 miliar.
Dari 21 orang tersebut, terdapat 15 saksi dari unsur DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Baca Juga
"Hari ini penyidik memeriksa 21 orang saksi, yaitu Sekretaris DPRD Banjarmasin, Anggota DPRD Banjarmasin, dan bagian keuangan PDAM untuk empat tersangka dalam kasus ini," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (4/10/2017).
Advertisement
Menurut Febri, pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut dilakukan di Polda Kalimantan Selatan.
"Materi pemeriksan mendalami terkait prosedur pembahasan Peraturan Daerah penyertaan modal PDAM Bandarmasih," kata dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Ketua DPRD Jadi Tersangka
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPRD Banjarmasin, Kalimantan Selatan Iwan Rusmali dan Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Muslih sebagai tersangka.
Keduanya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus dugaan suap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penyertaan modal Pemkot Banjarmasin kepada PDAM Bandarmasih, Kota Banjarmasin sebesar Rp 50,8 miliar.
Selain dua orang tersebut, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Andi Effendi yang merupakan Ketua Pansus Raperda dan Manajer Keuangan PDAM Trensis.
Dalam operasi senyap kali ini, tim penindakan KPK mengamankan uang sebesar Rp 48 juta. Uang tersebut bagian dari fee proyek senilai Rp 150 juta.
Advertisement