Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah wilayah Indonesia dihebohkan peredaran pil paracetamol cafein carisoprodol atau PCC. Seperti di Kendari, Sulawesi Tenggara, ketika puluhan remaja kehilangan kesadaran karena mengonsumsi pil PCC.
Baca Juga
Advertisement
Padahal, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan sudah melarang peredaran pil PCC sejak 2013. Itu karena, pil tersebut kerap disalahgunakan, sehingga sangat berbahaya bagi kesehatan manusia.
Walaupun dilarang, ternyata pil PCC masih diproduksi secara illegal. Salah satu pelakunya bernama Budi Purnomo yang telah 15 tahun menjalani bisnis haram tersebut. Dia pun ditangkap polisi, September 2017 lalu.
Selengkapnya seputar sepak terjang pebisnis pil PCC itu, dapat dilihat dalam Infografis di bawah ini: