Sepak Terjang Pebisnis Pil PCC

Budi Purnomo ditangkap polisi karena memproduksi dan menjual pil PCC secara illegal.

oleh Mufti SholihEdmiraldo Siregar diperbarui 09 Okt 2017, 20:45 WIB
Diterbitkan 09 Okt 2017, 20:45 WIB
Banner Infografis
Banner Infografis

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah wilayah Indonesia dihebohkan peredaran pil paracetamol cafein carisoprodol atau PCC. Seperti di Kendari, Sulawesi Tenggara, ketika puluhan remaja kehilangan kesadaran karena mengonsumsi pil PCC.

Padahal, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan sudah melarang peredaran pil PCC sejak 2013. Itu karena, pil tersebut kerap disalahgunakan, sehingga sangat berbahaya bagi kesehatan manusia.

Walaupun dilarang, ternyata pil PCC masih diproduksi secara illegal. Salah satu pelakunya bernama Budi Purnomo yang telah 15 tahun menjalani bisnis haram tersebut. Dia pun ditangkap polisi, September 2017 lalu.

Selengkapnya seputar sepak terjang pebisnis pil PCC itu, dapat dilihat dalam Infografis di bawah ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya