Ketua DPRD DKI Tolak Rencana Pemprov Gratiskan Pengunjung Ancol

Dia mengatakan, alasan penolakannya adalah karena PT Pembangunan Jaya Ancol adalah perusahaan terbuka atau tbk.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 12 Okt 2017, 06:52 WIB
Diterbitkan 12 Okt 2017, 06:52 WIB
Libur Lebaran, Ancol Tetap Disesaki Pengunjung
Warga memadati Pantai Ancol, Jakarta, Senin (26/6). Memasuki hari kedua lebaran Warga DKI Jakarta memanfaatkan liburnya bersama keluarga bertamasya ke tempat-tempat wisata Favorit mereka yang ada di Jakarta kususnya Ancol. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Rencana Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat untuk menggratiskan pengunjung masuk pantai Ancol sepertinya tidak akan berjalan mulus. Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi dengan tegas menolak rencana tersebut.

"Enggak (setuju), no, gue tolak," kata Pras di Balai Kota Jakarta, Rabu (11/10/2017).

Dia mengatakan, alasan penolakannya adalah karena PT Pembangunan Jaya Ancol adalah perusahaan terbuka atau tbk.

"Kenapa gue tolak, itu kan harus ada kajiannya. Itu kan Tbk. Kalau orang enggak mampu dibantu, monggo. Kalau itu langsung dimasukkan semua, bagaimana ancol investasinya? Itu Tbk loh. Ini masalah baru nanti," ujar Pras.

Politisi PDI Perjuangan itu mempersilakan bila masuk gratis untuk warga tidak mampu, namun dia menolak bila rencana tersebut diterapkan untuk semua kalangan.

"Kita sedang mau memperbaiki sistem di Ancol agar masyarakat bisa enggak mumpuni datang ke sana. Kalau masyarakat enggak mampu, kita bisa bantu," ucap Pras.

Karena itu dia meminta Pemprov DKI mengkaji sebelum menggratiskan masuk Ancol dan tidak diterapkan secara mendadak alias ujuk-ujuk.

"Enggak langsung ujuk ujuk. Dikaji dululah. Khawatir jadi masalah baru," tegas Pras.

Soal Raperda Reklamasi

Selain itu, Prasetio mengaku sudah menerima surat dari Pemprov DKI yang meminta Raperda Reklamasi dibahas kembali. Raperda yang dimaksud adalah rancangan peraturan daerah tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (ZWP3K) dan revisi Perda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Prasetio memberi sinyal akan membahas kembali raperda dan menyetujui adanya kewajiban kontribusi tambahan 15 persen bagi pengembang.

"Pada saat pembahasan lalu kan terhenti dua pasal. Satu pasal izin reklamasi, kita tidak ada hak membuat izin, itu pasti kita drop. Kedua akan kita masukkan kontribusi 15 persen dalam perda," ujar Prasetio.

Menurut dia, kontribusi tambahan 15 persen akan memberi keuntungan bagi masyarakat. Pasal kontribusi tambahan juga diperjuangkan Pemprov DKI agar tetap masuk dalam Raperda.

Rencananya, politisi PDIP segera menggelar rapat pimpinan gabungan untuk memutuskan kelanjutan raperda ini. Dia menegaskan rencana melanjutkan pembahasan dua raperda ini untuk kepentingan masyarakat.

"Ini juga buat kepentingan masyarakat, bukan kepentingan oknum," kata dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya