Ketua LPPMII: Penerapan Single Mux Merugikan Masyarakat

Konten berita dikhawatirkan akan terkekang karena pemerintah berkuasa penuh untuk melakukan monopoli melalui TVRI.

oleh Sunariyah diperbarui 20 Okt 2017, 07:17 WIB
Diterbitkan 20 Okt 2017, 07:17 WIB

Liputan6.com, Jakarta Pembahasan revisi RUU Penyiaran terkait penerapan konsep Single Mux atau Multi Mux masih belum tuntas. Banyak pihak menilai jika konsep single mux operator yang diberlakukan dan disahkan DPR pada Rabu pekan depan, akan merugikan banyak pihak.

Seperti ditayangkan Liputan6 Pagi SCTV, Jumat (20/10/2017), sejumlah kalangan menolak konsep Single Mux karena dapat merugikan secara finansial, karena penyedia layanan berita jadi terbatas. Bahkan, konten berita pun dikhawatirkan akan terkekang karena pemerintah berkuasa penuh untuk melakukan monopoli melalui TVRI.

"Terkait undang-undang ini merugikan masyarakat atau konsumen atau industri. Seharusnya masyarakat protes. Karena tidak akan mendapat pelayanan-pelayanan penting buat masyarakat, karena tidak berimbang informasinya. Hanya satu titik," Ujar Ketua LPPMII Kamilov Sagala.

RUU Penyiaran ini juga mendapat respons dari pengamat teknologi informasi Heru Sutadi. Dia menilai penerapan Single Mux dikhawatirkan akan membungkam informasi yang disajikan oleh stasiun pertelevisian saat ini. Dan ini akan sangat tidak berdampak bagi masyarakat.

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya