Wacana Single Mux dalam RUU Penyiaran Dinilai Merugikan Publik

Dalam sistem single mux, Radio Televisi Republik Indonesia menjadi satu-satunya penyelenggara penyiaran multi-pleksing digital.

oleh Sunariyah diperbarui 21 Okt 2017, 07:24 WIB
Diterbitkan 21 Okt 2017, 07:24 WIB

Liputan6.com, Jakarta - UU Penyiaran yang baru nantinya akan menjadi landasan utama pelaksanaan perubahan sistem penyiaran televisi terestrial analog menjadi digital.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Sabtu (21/10/2017), dalam sistem single mux, Radio Televisi Republik Indonesia menjadi satu-satunya penyelenggara penyiaran multi-pleksing digital.

Hal ini dinilai pengamat teknologi informasi, Heru Sutadi, akan merugikan masyarakat dalam memperoleh informasi yang berimbang.

Berita akan jadi terkekang karena pemerintah mengendalikan semua pemberitaan di tanah air. Heru Sutadi berharap, DPR mempertimbangkan secara matang dan mendalam, dalam membahas RUU Penyiaran ini. Agar berita tetap bisa disampaikan secara netral, sesuai fakta, dan berkemajemukan demi kepentingan publik.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya