Komisi III Tak Persoalkan Pemerintah Tunda Densus Antikorupsi

Polri masih punya Direktorat Tipikor untuk memaksimalkan pemberantasan korupsi.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 24 Okt 2017, 21:00 WIB
Diterbitkan 24 Okt 2017, 21:00 WIB
20150902-Logo Bareskrim-Jakarta
Bareskrim Polri (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memutuskan menunda rencana pembentukan Detasemen Khusus atau Densus Antikorupsi oleh Polri. Keputusan ini diambil berdasarkan rapat terbatas (ratas) di Istana Merdeka Jakarta.

Mantan Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal, Wenny Warouw angkat bicara soal polemik ini. Dia menuturkan, sebenarnya tidak ada masalah dengan penundaan tersebut. Pasalnya, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri masih jalan.

"Kalau menurut saya itu diplomasi saja itu. Karena Direktorat Tipikor (Polri) itu kan cuma mau ganti nama jadi densus. Tipikornya tetap ada, Dirtipikor di Mabes. Jadi kegiatan penindakan, pencegahan di polisi masih jalan," ucap Wenny kepada Liputan6.com, Selasa (24/10/2017).

Wenny yang menjabat pada 2006-2008 dan kini politikus Gerindra itu menuturkan, inisasi pembentukan Densus Antikorupsi ini bermula dari Rapat Dengar Pendapat Komisi III beberapa bulan. Rapat itu juga menghadirkan Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Konsep strategi dari tiga lembaga ini, masih perlu dioptimalkan, itu dasarnya. Pada waktu kita berikan ke masing-masing lembaga, yang merespons duluan adalah Kepolisian," kata Wenny.

Dia pun membenarkan, wacana Densus Antikorupsi itu sempat disampaikan mantan Kapolri Jenderal Purnawirawan Sutarman 2013 lalu di DPR. Namun, karena belum ada kelanjutannya, akhirnya Komisi III menagih janji itu kepada pihak Kepolisian.

"Iya sudah lama. Makanya Komisi III menagih janji dong. Komis III menagih janji, mana update-nya," ungkap Wenny.

 

Mengecilkan Ruang Gerak Korupsi

Wenny mengatakan, banyak sisi positif yang bisa diambil jika Densus Antikorupsi dibentuk. Di mana, akan semakin mengecilkan ruang tindak pidana korupsi di Indonesia.

"Kalau Komisi III selalu melihat positif. Positifnya adalah akan meredam semua korupsi di Indonesia, minimal mengecil. Itu positifnya," kata Wenny.

Dia juga mengungkapkan, ada sisi negatif jika Densus Antikorupsi ini ditunda pembentukannya.

"Negatifnya banyak juga. Sekarang mereka (Polisi) jalan di tempat. Saya mau tanya penyelesaian tindak pidana korupsi yang sampai P21, berkasnya ada berapa banyak? Kalau sekarang larinya pelan, kalau dipecut larinya cepat. Itu saja," tegas Wenny.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya