Kapolri: Presiden Minta Densus Antikorupsi Dikaji Lagi

Kapolri menyatakan, Jokowi juga memerintahkan pengkajian Densus Antikorupsi melibatkan stakeholder lainnya.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 24 Okt 2017, 17:50 WIB
Diterbitkan 24 Okt 2017, 17:50 WIB
Kapolri Tito Karnavian RDPU dengan Komisi III DPR
Kapolri Jendral Pol Tito Karnavian didampingi Wakapolri Komjen Pol Syafruddin mengikuti rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/10). . (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Tito Karnavian angkat bicara mengenai keputusan pemerintah menunda pembentukan Detasemen Khusus (Densus) Antikorupsi.

Menurut Tito, dalam rapat terbatas di Istana Negara pada Selasa siang tadi, Presiden Joko Widodo meminta Polri mengkaji ulang pembentukan Densus Antikorupsi.

"Beliau minta rencana pembentukan Densus Antikorupsi ini dikaji lagi. Jadi beliau minta dikaji lagi, betul-betul matang," kata Tito di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10/2017).

Adapun poin-poin yang menjadi perhatian Jokowi, sambung dia, antara lain adalah tentang sistem rekrutmen anggota hingga tata cara kerja serta koordinasinya dengan lembaga penegak hukum lain. Dalam hal ini, dengan Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Inti yang paling penting bahwa beliau (Presiden) minta dikaji kembali dan sementara pembentukan, peningkatan sebetulnya dari Direktorat Tipikor menjadi detasemen khusus tindak pidana korupsi tipikor ini ditunda," ucap Tito Karnavian.

Tak hanya itu, mantan Kapolda Metro Jaya ini mengungkapkan Jokowi juga memerintahkan pengkajian Densus Antikorupsi melibatkan stakeholder lainnya. Misalnya Koordinator Hukum dan Keamanan (Polhukam), KPK, Kejagung, Kementerian Hukum dan HAM, Kemen PAN RB, dan Kementerian Keuangan.

Saksikan vidio pilihan di bawah ini:

 

Diserahkan ke Menko Polhukam

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menunda rencana pembentukan Dentasemen Khusus (Densus)Antikorupsi oleh Polri. Keputusan ini diambil berdasarkan rapat terbatas (ratas) di Istana Merdeka Jakarta, Selasa.

"Diputuskan bahwa pembentukan Densus Tipikor untuk sementara ditunda, untuk kemudian dilakukan pendalaman lebih jauh lagi," kata Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto saat ditemui usai ratas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (24/10/2017).

Wiranto mengatakan, Densus Antikorupsimasih perlu dikaji lebih dalam lagi. Terkait pengkajiannya, Jokowi menyerahkannya ke Kemenko Polhukam.

"Itu akan diserahkan kepada Menko Polhukam untuk mendalami lebih jauh lagi. Sehingga nanti pada saat yang tepat, tentu kita akan ada penjelasan lagi mengenai hasil pendalaman itu," terang dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya