Liputan6.com, Jakarta Terdakwa mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong selesai menjalani sidang perdana kasus korupsi importasi gula Kemendag periode 2015-2016 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan dakwaan. Momen tersebut pun langsung dilanjut dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi.
Setelah mencermati dan memperlajari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tim Kuasa Hukum Tom Lembong menyampaikan adanya sejumlah kejanggalan.
Baca Juga
“Terdapat beberapa fakta yuridis yang menjadi poin penting betapa TTL tidak memiliki kesalahan apapun untuk disangkakan sebagai pelaku tindak pidana korupsi,” tutur Juru Bicara Tim Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).
Advertisement
“Hal itu sekaligus menunjukkan betapa kasus ini adalah bentuk kriminalisasi dan tindakan abuse of power JPU terhadap TTL,” lanjut dia.
Pertama, kata Ari, Pengadilan Tipikor Jakpus sebenarnya tidak berwenang secara absolut untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo. Sebab yang didakwakan merupakan perkara pangan yang diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013, tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Sementara, kewenangan Pengadilan Tipikor dibatasi berdasarkan Pasal 6 huruf c UU 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor jo. Pasal 14 Undang-Undang Nomor31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor31 Tahun 1999.
“Faktanya, pelanggaran ketentuan hukum positif yang dituduhkan penuntut umum dalam dakwaan, tidak memasukkan atau mencantumkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 UU Tipikor, yang berarti dasar hukum yang dijadikan rujukan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum mutlak tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi. Oleh sebab itu, dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan perbuatan terdakwa sebagai Tindak Pidana Korupsi dan sebagai perbuatan melawan hukum adalah tidak sah, karena bertentangan dengan ketentuan dalam Pasal 14 UU Tipikor jo. Pasal 6 huruf c UU Pengadilan Tipikor,” jelas dia.
Kedua, perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP RI dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Kegiatan Importasi Gula Di Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016 Nomor: PE.03/R/S51/D5/01/2025 tanggal 20 Januari 2025 secara nyata dan pasti, namun unsur perbuatan melawan hukum dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor tidak terdapat cukup bukti.
“Maka penyidik seharusnya segera menyerahkan berkas perkara hasil penyidikan tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan, dalam hal ini Kementerian Keuangan untuk mengajukan gugatan sebagaimana tercantum dalam Pasal 32 ayat (1) UU Tipikor,” ungkap Ari.
Ketiga, dari surat dakwaan diketahui bahwa pihak-pihak yang melakukan pembayaran, baik kepada Pajak dan/atau PT PPI, dijadikan sebagai dasar untuk menyatakan telah terjadi kerugian keuangan negara, in casu bea masuk, PDRI, dan jual-beli gula, adalah transaksi yang tidak dilakukan oleh Tom Lembong, melainkan sembilan perusahaan swasta selaku penjual gula dan sebagai Wajib Pajak.
Laporan Hasil Audit Kerugian Negara
Dalam hal ini, pertanggungjawaban atas pembayaran penerimaan negara in casu Bea masuk dan PDRI, merupakan tanggung jawab pribadi dari Wajib Pajak yang bersangkutan, dan sesuai dengan asas pertanggungjawaban personal dalam hukum pidana yang menyatakan pertanggungjawaban dalam hukum pidana bersifat pribadi.
“Dengan demikian, terdakwa selaku Menteri Perdagangan demi hukum tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukan oleh orang lain. Dalam kasus ini, oleh karena Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya telah menetapkan terdakwa sebagai pihak yang ikut bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukan sembilan lerusahaan dengan PT PPI, secara terang membuktikan bahwa Jaksa Penuntut Umum telah error in persona dalam menetapkan TTL sebagai terdakwa dalam perkara ini,” tegas Ari.
Keempat, JPU dalam menyusun surat dakwaan telah menggunakan laporan hasil audit kerugian negara kasus importasi gula Kemendag dari BPKP RI sebagai dasar dalam menguraikan peristiwa terjadinya kerugian keuangan negara dalam perkara a quo.
“Padahal faktanya, kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016 telah diaudit oleh BPK RI dengan kesimpulan tidak terdapat kerugian keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Perencanaan, Pelaksanaan, Dan Pengawasan Tata Niaga Impor Tahun 2015-Semester I Tahun 2017 pada Kementerian Perdagangan dan Instansi/Entitas Terkait No. 47/LHP/XV/03/2018 tanggal2 Maret 2018,” ujar Ari.
Sampai saat ini, lanjutnya, tidak pernah terdapat Putusan Pengadilan, Penetapan, dan/atau keputusan yang membatalkan LHP BPK 2015-2017, yang oleh karena itu JPU demi hukum tidak dapat mendasarkan surat dakwaannya dengan hasil BPKP yang objeknya sama dengan LHP BPK RI.
“Dengan demikian, surat dakwaan Penuntut Umum haruslah dinyatakan batal demi hukum,” tegasnya.
Kelima, JPU disebutnya tidak cermat dalam menyusun unsur melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang dalam surat dakwaannya, dikarenakan seluruh perbuatan Tom Lembong yang diuraikan merupakan bentuk tindakan administratif dalam jabatan sebagai Menteri Perdagangan, yang telah ditembuskan kepada instansi terkait dan tidak terdapat keberatan.
“Dengan demikian keputusan yang telah ditetapkan terdakwa sebagai Menteri Perdagangan dianggap sah, memenuhi Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), dan berdasarkan pemisahan fungsi (Segregation of Function) di dalam Kementerian Perdagangan. Quod non terdapat keberatan dalam tindakan terdakwa, maka hal tersebut harus diperiksa dan diadili pada Pengadilan Tata Usaha Negara sesuai UU Administrasi Pemerintahan,” ulas Ari.
Advertisement
Surat Dakwaan JPU Disebut Tidak Cermat
Keenam, surat dakwaan JPU disebutnya tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap lantaran tidak menguraikan peristiwa mengenai harga beli Gula Kristal Putih yang dilakukan oleh Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Satuan Koperasi Kesejahteraan Prajurit dan/atau Pusat Koperasi Polisi Daerah (Puskoppol) dari PT Angels Products, PT Makassar Tene, PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar Industry, PT Permata Dunia Sukses Utama, PT Andalan Furnindo, PT Duta Sugar International, dan PT Berkah Manis Makmur.
Padahal, JPU menggunakan selisih bea masuk dan pajak dalam rangka impor dari realisasi kerjasama Inkopkar, Inkoppol, dan Puskoppol dengan delapan perusahaan swasta sebagai dasar perhitungan kerugian negara.
“Dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya hanya menjelaskan secara rinci bagaimana PT Perusahaan Perdagangan Indonesia telah membeli GKP dari delapan perusahaan swasta sebesar Rp9.105 per kilogram dibandingkan dengan Harga Patokan Petani (HPP) sebesar Rp8.900 per kilogram,” tuturnya.
Ketujuh, Ari menyampaikan bahwa uraian mengenai kerugian negara dalam surat dakwaan tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap karena perhitungan kerugian negara di dalam surat dakwaan mengabaikan ketentuan Pasal 4B Undang-Undang 1 Tahun2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara jo. Pasal 1 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
JPU disebutnya tidak cermat dalam menghitung kerugian keuangan negara akibat perbuatan Tom Lembong, karena dalam hal ini telah mengabaikan status PT PPI yang merupakan perusahaan BUMN dan memiliki kekayaan terpisah dari keuangan negara. Sehingga keuntungan maupun kerugian yang dialami oleh BUMN merupakan keuntungan atau kerugian BUMN, sebagaimana dijelaskan di dalam Pasal 4B Undang-Undang 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atasUndang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
“Selain itu, Jaksa Penuntut Umum juga tidak cermat dalam menghitung kerugian keuangan negara karena telah mengabaikan Pasal 1 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menjelaskan bahwa bilamana ada perubahan dalam perundang-undangan sesudah perbuatan dilakukan, maka terhadap terdakwa diterapkan ketentuan yang paling menguntungkannya,” jelas Ari.
JPU Mengetahui Kedudukan Sembilan Perusahaan Swasta
Kedelapan, surat dakwaan JPU disebutnya tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, lantaran menggunakan Harga Patokan Petani dalam menyimpulkan adanya kemahalan harga beli dan selisih keuntungan yang diterima sembilan perusahaan swasta dari hasil Jual Beli GKP dengan PT PPI, oleh karena sesuai Pasal 1 angka 2 Permendag 35/2015 dan Permendag 42/2016, Harga Patokan Petani hanya berlaku di tingkat Petani.
Sedangkan dari awal, JPU mengetahui kedudukan sembilan perusahaan swasta yang merupakan impor dan produsen gula bukan berkedudukan sebagai petani.
“Selain itu, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum senyatanya tidak mencantumkan dasar hukum/Peraturan Perundang-undangan yang relevan dalam menggunakan Harga Patokan Petani dalam Perkara a quo, dan Jaksa Penuntut Umum juga tidak menguraikan tahun realisasi pembelian Gula Kristal Putih oleh PT PPI kepada sembilan perusahaan swasta,” beber Ari.
Kesembilan, surat dakwaan juga disebutnya tidak cermat, jelas, dan lengkap dikarenakan tidak menguraikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kemendag sejak Tahun 2015 sampai dengan 2023 sebagaimana Surat Perintah Penyelidikan, Surat Perintah Penyidikan, Surat Penetapan Tersangka, dan Surat Penetapan Penahanan, yang menjadi satu kesatuan dengan surat dakwaan.
“Bahwa dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum hanya menguraikan peristiwa dugaan tindak pidana a quo yang terjadi pada 2015 sampai dengan 2016, sehingga surat dakwaan harus batal demi hukum,” ungkapnya.
“Kasus ini adalah bentuk rekayasa hukum yang dituduhkan kepada TTL karena perbedaan haluan politik. Oleh karena itu, pengadilan harus segera membebaskan TTL, memulihkan statusnya sebagai warga negara yang merdeka dan dilindungi hukum,” Ari menandaskan.
Advertisement
Infografis
