Liputan6.com, Jakarta Seorang pekerja di pabrik kembang api Kosambi berkisah bahwa karyawan tempat tersebut terdiri dari beberapa golongan. Beberapa di antaranya adalah anak di bawah umur.
Energi & Tambang
Komisi III DPR sebut pabrik melakukan pelanggaran berat bila mempekerjakan anak di bawah umur.
diperbarui 28 Okt 2017, 07:00 WIBLiputan6.com, Jakarta Seorang pekerja di pabrik kembang api Kosambi berkisah bahwa karyawan tempat tersebut terdiri dari beberapa golongan. Beberapa di antaranya adalah anak di bawah umur.