Kasus Penipuan Rp 15 M, Ramadhan Pohan Divonis 15 Bulan Penjara

Ramadhan Pohan dinyatakan terbukti bersalah dengan melanggar Pasal 378 jo Pasal 55 KUHPidana.

oleh Reza Efendi diperbarui 28 Okt 2017, 10:28 WIB
Diterbitkan 28 Okt 2017, 10:28 WIB
Ramadhan Pohan divonis 15 bulan penjara.
Ramadhan Pohan divonis 15 bulan penjara. (Liputan6.com/Reza Efendi)

Liputan6.com, Jakarta Sidang vonis kasus dugaan penipuan yang menjerat Ramadhan Pohan digelar di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara. Dalam sidang kali ini, Majelis Hakim memvonis mantan calon Wali Kota Medan periode 2015-2020 itu dengan hukuman 1 tahun 3 bulan penjara.

Majelis Hakim yang diketuai Erintuah Damanik, di Ruang Utama Pengadilan Negeri Medan menyatakan, Ramadhan Pohan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan Rp 15,3 miliar.

"Terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ramadhan Pohan dengan ‎hukuman penjara selama 1 tahun dan 3 bulan kurungan penjara," kata Hakim Erintuah, Jumat (27/10/2017).

Ramadhan Pohan dinyatakan terbukti bersalah dengan melanggar Pasal 378 jo Pasal 55 KUHPidana. Usai membacakan vonis, Hakim bertanya kepada Ramadhan.

"Bagaimana terdakwa, sudah jelas mendengarkan putusan ini. Majelis Hakim adalah manusia, bila tidak puas dengan putusan masih ada proses hukum yang lain. Pikir-pikir, banding maupun langsung kasasi?" tanya Hakim Erintuah.

Mendengar putusan dan pertanyaan Hakim, Ramadhan berdiskusi beberapa menit bersama tim kuasa hukumnya. Setelah selesai, Ramadhan menyatakan pikir-pikir.

"Saya pikir-pikir, Hakim," jawab dia.

Kendati demikian, dalam amar putusannya Majelis Hakim menyatakan tidak melakukan penetapan penahanan terhadap terdakwa.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabarita Debora Ginting menilai, vonis yang dijatuhi hakim sangat ringan dari tuntutan sebelumnya, 3 tahun kurungan penjara.

Namun, Debora juga menyatakan hal sama terhadap Ramadhan, yaitu pikir-pikir.

 

 

Bawa Nama SBY

Dalam kasus yang sama, terdakwa lainnya, Savita Linda Hora Panjaitan divonis 9 bulan kurungan penjara.

Dalam putusannya, Majelis Hakim juga tidak melakukan penetapan penahanan terhadap Savita. Dalam dakwaan JPU, Savita Linda bersama Ramadhan Pohan didakwa melakukan penipuan terhadap korbannya, Rotua Hotnida Boru Simanjuntak dan Laurenz Hendry Hamongan Sianipar berstatus ibu dan anak.

Keduanya mengalami kerugian dengan total Rp 15,3 miliar. Uang yang dipinjam terdakwa Ramadhan Pohan kepada korbannya digunakan untuk kepentingan maju dalam pilkada sebagai calon Wali Kota Medan 2016-2021.

Korban Rotua Hotnida Simanjuntak mengaku Savita Linda yang mengenalkan kepada Ramadhan Pohan. Kemudian Linda terus menerus membujuknya untuk meminjam uang. Untuk mempermudah mendapatkan uang tersebut, Ramadhan Pohan dan Linda membawa-bawa nama Presiden ke-6 RI yaitu Susilo Bambang Yudoyono (SBY) dan para jenderal di Jakarta, serta Ibas Yudhoyono.

Uang diserahkan secara bertahap di posko pemenangan pasangan Ramadhan Pohan yang berpasangan dengan Eddy Kusuma (REDI). Dengan perjanjian akan mengembalikan uang bersama bunganya.

Namun, setelah pemilihan Wali Kota Medan selesai, pasangan Ramadhan dan Eddy tidak terpilih sehingga kedua korban meminta uang mereka dikembalikan.

Niat baik korban tidak lantas berjalan mulus. Ramadan Pohan sempat memberikan cek kepada korban. Namun cek tersebut tidak bisa dicairkan. Saat korban menagih pinjaman tersebut, Ramadhan Pohan disebut selalu mengelak untuk ditagih.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya