Liputan6.com, Medan - Sidang lanjutan dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat mantan calon Wali Kota Medan Ramadhan Pohan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Dalam sidang kali ini, Ramadhan Pohan menyatakan keberatannya atas dakwaan jaksa penuntut umum atas penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 15,3 miliar.
Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat meminta dakwaan dibatalkan dan menimpakan kesalahan kepada pendukungnya saat Pilkada Kota Medan 2015, Savita Linda Panjaitan.
Ramadhan sempat meminta izin kepada majelis hakim yang diketuai Djaniko MH Girsang untuk menyampaikan isi hatinya dan bercerita tentang alasannya maju sebagai calon Wali Kota Medan pada Pilkada 2015.
Advertisement
Pengakuan Ramadhan, usai pendaftaran paslon ke KPU Medan pada 27 Juli 2015, Savita Linda Panjaitan selaku kenalan istri Ramadhan, Asti Riefa Dwidanyani menawarkan bantuan dan jaringan yang dimiliki di Medan.
Linda disebutkan Ramadhan meminta pembukaan rekening untuk menampung dana para donatur yang akan masuk. Dia diyakinkan membuat rekening terpisah pada Bank Mandiri. Faktanya sejak rekening itu dibuka, yang prakarsa dan setoran awal tunainya dieksekusi Linda, sampai detik terakhir rekening dibekukan, angkanya tidak pernah bertambah dari setoran awal yang di bawah Rp 10 juta.
"Bolak-balik adanya transaksi atau penarikan dan penyetoran uang terjadi antara Inang Sianipar (saksi korban Rotua Hotnida Panjaitan) dengan Linda dan di rekening mereka sendiri. Saya baru tahu hal itu saat pemeriksaan di Polda Sumut," kata Ramadhan di persidangan, Selasa 10 Januari 2017.
Kasus Utang-Piutang
Ramadhan juga mengaku heran dan kecewa kepada Linda saat disuruh membubuhkan tanda tangan. Dia benar-benar tidak sadar bahwa itu dimaksudkan sebagai utang atau pinjaman yang akhirnya menjerat Ramadhan ke ranah hukum.
"Saya tidak pernah menerima, bahkan tidak pernah melihat uang itu. Kenapa saya dimintai pertanggungjawaban uang tersebut?" ucap dia.
Penasihat hukum Ramadhan Pohan, Marasamin Ritonga menilai, surat dakwaan jaksa tidak dapat diterima karena yang didakwakan bukanlah tindak pidana kejahatan atau pelanggaran. Mereka menilai yang terjadi adalah utang piutang.
"Surat dakwaan harus dibatalkan karena tidak jelas dan tidak cermat. Dakwaan dinilai kabur dalam menguraikan perbuatan nyata yang dilakukan terdakwa dikaitkan dengan unsur Pasal 378 KUHP. Dakwaan juga dinilai kabur mengenai tempat dan waktu kejadian," kata Ritonga.
Penasihat hukum juga meminta agar majelis hakim yang mengadili dan memutus perkara ini menerima dan mengabulkan eksepsi itu.
"Menyatakan demi hukum surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima," katanya saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Ramadhan Pohan dan mantan bendahara tim pemenangannya saat Pilkada Kota Medan 2015, Savita Linda Hora Panjaitan, didakwa melakukan penipuan atau menggelapkan Rp 10,8 miliar milik Rotua Hotnida Simanjuntak dan Rp 4,5 miliar dari putranya, Laurenz Hanry Hamonangan Sianipar.
Ramadhan dan Linda didakwa telah melanggat Pasal 378 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 KUHPidana subsidair Pasal 372 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 KUHPidana. Atas dakwaan ini, mereka akan menyampaikan eksepsi pada persidangan pekan depan.