Liputan6.com, Jakarta - Mantan Presiden Direktur PT Allianz Life Indonesia Joachim Wessling telah dua kali mangkir dari pemeriksaan polisi. Joachim yang telah berstatus tersangka kasus pelanggaran perlindungan konsumen ini diketahui tidak ada lagi di Indonesia.
Joachim pun berpotensi dijemput paksa penyidik setelah dua kali mangkir dari pemeriksaan polisi sebagai tersangka. Dalam hal ini, penyidik akan melibatkan Interpol untuk mencari Joachim.
"Pokoknya kita sudah lakukan tahapan-tahapan sesuai KUHAP, nanti tinggal kita tindak lanjuti dengan menggunakan mekanisme seperti melalui Interpol dan lain-lain," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamarta, Senin (30/10/2017).
Advertisement
Adi mengatakan, anak buahnya telah mengecek data keberadaan Joachim di Direktorat Jenderal Imigrasi.
"Keberadaannya di luar negeri. Info dari teman penyidik bahwa tidak ada data imigrasi yang menunjukkan dia masuk ke Indonesia," kata Adi.
Namun Adi tidak mengetahui secara pasti di negara mana dia berada. Adi juga tidak menyebutkan sejak kapan Joachim meninggalkan Indonesia. Informasi yang berkembang, Joachim berada di Hong Kong.
"Saya mau tunggu kepastian (info) dari anggota dulu. Tapi dia masih berada di wilayah Asia. Karena dia sudah pindah kerja, dia bukan di Allianz lagi, tapi di perusahaan asuransi yang lain," kata dia.
Joachim dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka pada Kamis 12 Oktober 2017. Namun Joachim melalui pengacaranya meminta agenda pemeriksaan ditunda.
Joachim kembali mangkir dari pemeriksaan yang dijadwalkan pada Kamis 26 Oktober 2017. Ketidakhadiran mantan bos asuransi Allianz itu tanpa disertai keterangan.
Â
Joachim Tersangka
Joachim telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan nasabahnya bernama Ifranius Algadri. Dia diduga melanggar Pasal 62, Pasal 18, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Selain Joachim, mantan Manajer Klaim PT Allianz Life Indonesia Yuliana Firmansyah juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dituduh telah mempersulit proses pencairan klaim biaya perawatan rumah sakit.
Laporan terhadap Joachim dan Yuliana tertera dalam Laporan Polisi Nomor: LP/1645/IV/2017/Dit. Reskrimsus tertanggal 3 April 2017. Selain itu juga tertera dalam Laporan Polisi Nomor: LP/1932/IV/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 18 April 2017.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Â
Advertisement