Alasan Manajer Allianz Mangkir dari Pemeriksaan Polisi

Rencananya, manajer perusahaan asuransi Allianz itu bakal diperiksa kembali pada Rabu 11 Oktober 2017.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 04 Okt 2017, 14:22 WIB
Diterbitkan 04 Okt 2017, 14:22 WIB
Polda Metro Tetapkan Presdir PT Asuransi Allianz Tersangka
Polda Metro Tetapkan Presdir PT Asuransi Allianz Tersangka. (Liputan6.com/Nafiysul Qodar)

Liputan6.com, Jakarta - Manager Claim PT Allianz Life Indonesia Yuliana Firmansyah mangkir memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Semula Yuliana dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka hari ini.

"(Yuliana) tidak datang," ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamarta saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (4/10/2017).

Menurut Adi, Yuliana beralasan tidak bisa memenuhi panggilan penyidik saat ini karena masih menyiapkan bukti-bukti terkait perkara yang menjeratnya.

"(Alasannya) masih kumpulkan barang bukti," ucap dia.

Polisi tidak mempermasalahkan ketidakhadiran Yuliana. Rencananya, manajer perusahaan asuransi ternama itu bakal diperiksa kembali pada Rabu, 11 Oktober 2017.

"Dipanggil lagi Rabu," kata Adi.

Yuliana dan Presdir PT Allianz Life Indonesia Joachim Wessling ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Keduanya dianggap mempersulit pencairan klaim asuransi salah satu nasabah.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya bakal mengirimkan surat ke Kedutaan Besar Jerman terkait rencana pemeriksaan ini. Joachim diketahui sebagai warga Jerman.

"Pastinya akan kita buat surat ke sana, kalau ada warganya yang jadi tersangka di Indonesia," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Sabtu, 30 September 2017.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

 


Persulit Klaim

Kuasa hukum pihak pelapor sekaligus korban, Alvin Lim, mengatakan, kliennya bernama Ifranius Algadri melaporkan keduanya karena merasa dipersulit saat mengajukan klaim biaya perawatan rumah sakit.

Alvin menjelaskan, pihak Allianz selalu meminta catatan medis lengkap rumah sakit sebagai syarat untuk mencairkan atau klaim. Sementara, rumah sakit tidak pernah memperkenankan memberi catatan medis lengkap karena melanggar Permenkes No 269/Menkes/PER/III/2008 tentang rekam medis.

"Biasanya penolakan klaim itu perdata. Tapi kenapa ini pidana? Karena yang kami permasalahkan bukanlah dibayar atau tidak dibayarnya sebuah klaim. Tetapi bagaimana dia memproses klaim tersebut, ada unsur tipu daya," ucap Alvin di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 26 September 2017.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya