Izin Usaha Alexis Tak Diperpanjang, Ini Kata Moammar Emka

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak memperpanjang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDPU) Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 31 Okt 2017, 01:03 WIB
Diterbitkan 31 Okt 2017, 01:03 WIB
Moammar Emka
Moammar Emka meluncurkan single Permisi

Liputan6.com, Jakarta - Penulis buku Moammar Emka turut angkat bicara soal tak diperpanjangnya izin usaha tempat hiburan malam Alexis di kawasan Jakarta Utara.

Penulis buku Jakarta Undercover ini menilai, dalam surat keputusan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Provinsi (PTSP) DKI Jakarta Edy Junaedi belum tegas menulis menutup Alexis.

"Pertama, kalau dari surat keputusan yang beredar sekarang, surat itu bukan penutupan," ujar Emka kepada Liputan6.com di Jakarta, Senin (30/10/2017).

Dia menilai, surat itu merupakan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) soal Alexis yang baru sebatas pemberhentian penanaman modal usaha. "Itu isinya berisi bahwa pengajuan perpanjangan penanaman modal usaha Alexis belum dapat diproses. Jadi biar diskusinya mengarah pada Alexis ditutup," ucap dia.

Dia mengatakan, kalau Alexis benar-benar ditutup, maka Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan-Sandiaga Uno haruslah memiliki bukti kalau memang ada prostitusi terselubung.

"Situasinya adalah kalau Alexis benar-benar ditutup, itu berarti ada proses pembuktian, atas dasar apa Alexis ditutup. Misalnya, di Alexis telah terjadi kegiatan melanggar norma kesusilaan," papar dia.

Hal tersebut haruslah terpenuhi jika Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta benar-benar ingin menutup Alexis. "Itu dulu yang harus dipenuhi. Jadi menurut saya, surat itu baru spekulasi," jelas Emka.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

 

Sikap Tegas Anies

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak memperpanjang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDPU) Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis. Surat tersebut dikeluarkan pada Jumat 27 Oktober 2017.

Surat tersebut ditandatangani Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Provinsi (PTSP) DKI Jakarta, Edy Junaedi. Dengan begitu, maka Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan memenuhi janji kampanyenya.

Menurut Anies, keputusan ini diambil atas nama Pemerintah Provinsi Jakarta. Ia menyandarkan pertimbangannya pada hasil kajian Pemprov dan laporan warga.

"Seperti kita sampaikan dalam masa kampanye, kita mengambil sikap tegas dan kami mengambil keputusan untuk tidak melanjutkan izin usaha mereka dari Pemprov DKI," tegas Anies.

Surat tidak diperpanjangnya izin usaha Alexis ditandatangani sejak Jumat, 27 Oktober. "Jadi kalau ada kegiatan, sudah tidak lagi legal," jelas Anies.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya