Liputan6.com, Jakarta - Hotel dan Griya Pijat Alexis mulai 31 Oktober menutup kegiatan operasionalnya. Penutupan dilakukan usai Pemprov DKI menyatakan belum dapat memproses perpanjangan izin usahanya.
"Kami mencoba memahami kebijakan Pemda DKI saat ini dan kami siap bekerja sama dengan Pihak Pemda DKI guna mendukung setiap kebijakan Gubernur DKI," kata Legal Corporate Hotel Alexis, Lina Novita, dalam siaran persnya di Jakarta, Selasa (31/10/2017).
Menurut Lina, Hotel maupun Griya Pijat Alexis adalah sebuah usaha yang bergerak di bidang pariwisata. Di mana, kata dia, segala sesuatu terkait perizinan maupun operasional telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Advertisement
"Perlu diketahui, bahwasanya sampai dengan saat ini di Hotel dan griya pijat kami tidak pernah ditemukan pelanggaran, baik berupa peredaran narkoba maupun kasus asusila," ujar Lina.
Meski begitu, kata Lina, pihaknya akan menghargai surat yang telah dikeluarkan Dinas PTSP.
"Atas dasar hal tersebut, kami melakukan penghentian operasional Hotel dan Griya Pijat Alexis karena belum dapat diprosesnya perpanjangan izin Tanda Daftar Usaha pariwisata kami. Langkah tersebut kami ambil untuk menunjukkan bahwa pihak kami taat aturan," tandas Lina.
Bukti Kuat
Gubernur DKI Anies Baswedan mengatakan punya bukti kuat untuk tidak memberi izin usah Hotel dan Griya Pijat Alexis. Hal itu ia ungkapkan saat menghadiri apel pembubaran pasukan pengamanan Pilkada DKI di Mapolda Metro Jaya.
"Ada temuan-temuan di lapangan, dan juga laporan yang diterima kemudian jadi bahan pertimbangan mengapa izin tidak diberikan," katanya, Selasa (31/10/2017).
Namun, ia tidak merinci lebih lanjut bukti yang dimaksud. Menurut Anies, pembuktiannya berbeda dengan kasus lain.
Mantan Menteri Pendidikan itu mencontohkan bangunan yang melanggar. Bangunan yang menyalahi aturan, kata dia, dengan mudah bisa diambil gambarnya.
"Masa (Alexis) ini fotonya kita tunjukkin? Bagaimana coba? Karena itu kita sampaikan ada bukti-buktinya semua, itu menjadi bagian dari pertimbangan," Anies berujar.
Surat kepastian tidak memperpanjang izin Alexis diteken, Jumat (27 Oktober 2017) lalu. Anies menegaskan status ALexis tidak lagi bisa beroperasi sejak surat ditandatangani.
Ia menegaskan akan mengeksekusi putusan itu. Selain itu, Pemprov DKi juga akan melakukan pengawasan. "Kita pastikan tidak ada kegiatan. Kami pastikan di hari-hari ke depan, semua aturan ditegakkan," lanjutnya.
Anies memastikan Pemprov DKI tidak akan pandang bulu menegakkan aturan.
Saksikan video di bawah ini:
Advertisement