Penerapan Single Mux Dinilai Bisa Sebabkan PHK Besar-Besaran

Kekhawatiran utama sistem single mux berpotensi monopoli penyiaran yang akan berdampak pada melambatnya industri televisi.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 07 Nov 2017, 07:25 WIB
Diterbitkan 07 Nov 2017, 07:25 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Menurut Sekjen Assosiasi Televisi Swasta Indonesia, Neil Tobing, selain merugikan pengusaha, sistem single mux juga dikhawatirkan bisa menyebabkan PHK besar-besaran.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Selasa (7/11/2017), Undang-Undang Penyiaran yang baru nantinya akan menjadi landasan utama pelaksanaan perubahan sistem penyiaran televisi terestrial analog menjadi digital.

Dalam sistem single mux, Radio Televisi Republik Indonesia menjadi satu-satunya penyelenggaran penyiaran multi-pleksing digital.

Isu pokok RUU Penyiaran yang menjadi perdebatan adalah pilihan penerapan single mux, yaitu penyiaran terpusat dari negara atau multi mux operation, penyiaran dari negara dan swasta.

Jika single mux yang diterapkan, maka televisi swasta akan menanggung kerugian karena telah membangun infrastruktur di seluruh Indonesia.

Kekhawatiran utama dari sistem single mux yaitu potensi monopoli penyiaran yang akan berdampak pada melambatnya industri televisi. Namun jika multi mux yang diterapkan, ada juga ketakutan munculnya ketimpangan pengelola mux.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya