Tanggapan Setya Novanto Kembali Jadi Tersangka Kasus E-KTP

KPK menetapkan kembali Setya Novanto sebagai tersangka kasus mega korupsi KTP Elektronik yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.

oleh Muhammad Ali diperbarui 13 Nov 2017, 07:31 WIB
Diterbitkan 13 Nov 2017, 07:31 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR Setya Novanto menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka kasus korupsi KTP Elektronik, untuk kedua kalinya. Ketua Umum Partai Golkar tersebut mengaku akan mengikuti proses hukum.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Senin (13/11/2017), pernyataan tersebut disampaikan Setnov disela perayaan hari ulang tahunnya ke-62 dan topping off pembangunan gedung baru Partai Golkar di kantor DPP Golkar Anggrek Neli Murni, Jakarta Barat.

Setya Novanto mengaku menghormati keputusan KPK dan akan mengikuti proses hukum, sesuai aturan hukum yang berlaku. Selain itu, dirinya akan bekerja sebagaimana mestinya sebagai ketua DPR.

KPK menetapkan kembali Setya Novanto sebagai tersangka kasus mega korupsi KTP Elektronik yang merugikan negara Rp 2,3 triliun. Sebelumnya Novanto lolos dari status tersangka setelah memenangkan gugatan praperadilan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya