Liputan6.com, Jakarta - Tindak tanduk Wakil Gubernur Jakarta Sandiaga Uno ternyata bisa memengaruhi penilaian tahunan DKI, khususnya soal kepatuhan. Hal ini lantaran masih bandelnya mantan Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI) itu dalam menjalankan Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2016 tentang pakaian dinas.
Sandiaga sebelumnya sempat bermasalah karena tidak menggunakan sepatu pantofel. Kini dia kembali tak mematuhi aturan, lantaran enggan menggunakan ikat pinggang.
Baca Juga
"Akan mempengaruhi tingkat kepatuhan yang rendah dan menjatuhkan ranking (peringkat) urutan kinerja daerah dibanding daerah lainnya. Ini dinilai setiap akhir tahun," ucap Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Sumarsono kepada Liputan6.com, Jakarta, Selasa (14/11/2017).
Advertisement
Namun, ucap dia, penilaian kepatuhan tersebut tidak hanya dilihat dari kepatuhan menjalankan Pergub Nomor 23 Tahun 2016. Banyak faktornya yang mempengaruhinya. Misalnya, patuh terhadap kebijakan pusat.
Pemerintah pusat pun mengatur pakaian para PNS dan pemerintah daerah, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 sebagai acuan dasar. Di mana, daerah masih bisa mengubahnya dengan peraturannya sendiri.
"(Kepatuhan) terhadap kebijakan pusat. Makin mengikuti, makin patuh. Nanti dengan indikator lainnya, secara agregat akan dilihat dan diposisikan ranking daerah tersebut,"Â ucap Sumarsono atau akrab disapa Soni ini.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengenakan model pakaian dinas yang berbeda dari seharusnya. Sandi sejak awal menjabat tidak pernah mengenakan ikat pinggang saat menggunakan pakaian dinas harian (PDH). Sebagai gantinya, ada kancing dan alat pengencang di bagian tempat ikat pinggang.
"Memang celanaku yang enggak pernah pakai belt, selalu ada kayak ini sebetulnya tightener (pengencang) saja, sih," ujar Sandi di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 13 November 2017 malam.
Â
Tak Biasa
Sandi mengaku tak biasa memakai ikat pinggang sejak kecil. Selain itu, keunggulan tightener menurut dia adalah bisa menyesuaikan apabila badan semakin gemuk atau kurus.
Sandi berharap gaya celana dinasnya itu bisa menjadi contoh produksi celana yang praktis.
"Ini artinya praktis, fungsional. Mudah-mudahan bisa dijadiin contoh buat sesuatu hal yang sangat praktis," ucap Sandi.
Berdasarkan Pergub Nomor 23 Tahun 2016, Bagian kedua Pasal 3, pakaian PDH wajib dilengkapi ikat pinggang nilon hitam dengan lambang berbahan kuning dan lambang Jaya Raya. Kemudian, harus dilengkapi kaus kaki berbahan hitam dan sepatu hitam dengan model pantofel.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Â
Advertisement