Komisi I DPR: Pengganti Panglima TNI Hak Prerogatif Presiden

Panglima TNI Gatot Nurmantyo akan memasuki masa pensiun pada Maret 2018 mendatang.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 15 Nov 2017, 18:38 WIB
Diterbitkan 15 Nov 2017, 18:38 WIB
Panglima TNI, Jenderal TNI Gatot Nurmantyo
Panglima TNI, Jenderal TNI Gatot Nurmantyo meninjau Geladi Resik HUT ke-72 TNI di Cilegon, Banten, Selasa (3/10). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Tubagus Hasanuddin menegaskan, pergantian Panglima TNI merupakan hak prerogatif Presiden. Menurutnya, pergantian tersebut bisa dilakukan menjelang Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo pensiun atau menunggu pensiun. Hal itu, kata dia, tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

"Kami banyak ditanya orang kapan pergantian Panglima TNI. Pada prinsipnya kami berpendapat bahwa pergantian Panglima TNI adalah hak prerogatif Presiden,” ujar TB Hasanuddin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/11/2017).

Terkait permintaan Koalisi Masyarakat Sipil kepada Jokowi untuk segera mengganti Gatot Nurmantyo dengan alasan memberikan keleluasaan DPR mencermati profil kandidat, menurut TB Hasanuddin, hal tersebut masuk akal.

"Selain soal waktu, dalam memproses penyeleksian Panglima TNI yang baru Presiden dapat mempertimbangkan kesiapan Panglima TNI yang baru untuk bersinergi dengan Polri dalam pengamanan Pilkada 2018," ucapnya.

Dalam pergantian Panglima TNI, Hasanuddin menjelaskan, nantinya Presiden hanya akan mengirim satu nama yang kemudian diserahkan ke DPR untuk menjalani uji kelayakan.

“Kalau menyetujui, ya dilanjutkan. Kalau tidak menyetujui, Presiden mengirim satu nama lagi, sampai kemudian disetujui DPR,” papar dia.

Harus Perwira Aktif

Syarat menjadi Panglima TNI adalah harus perwira aktif. Hal itu, kata Hasanuddin, juga dipertegas melalui Pasal 13 ayat 4 Undang-Undang (UU) TNI yang menyebutkan, Panglima TNI dapat dijabat secara bergiliran oleh perwira tinggi aktif dari tiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai kepala staf angkatan.

“Mereka yang pernah menjabat kepala staf atau sedang menjabat dan masih aktif, bisa dari Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara,” kata dia.

Kemudian, lanjutnya, di dalam UU TNI juga dinyatakan dapat digilir. Maksudnya adalah sebagai bentuk keadilan bahwa semua angkatan itu memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi Panglima TNI.

"Sekarang ini Angkatan Darat, sebelumnya Angkatan Darat juga. Kemudian sebelumnya dari Angkatan Laut. Jadi, kalau dilihat seperti itu, supaya adil ya Angkatan Udara. Tapi, kembali lagi, ini kan hak prerogratif Presiden, jadi biar Presiden yang memutuskan,” pungkas TB Hasanuddin.

Jenderal TNI AD Gatot Nurmantyo sendiri menjabat sebagai Panglima TNI sejak 8 Juli 2015. Dia akan memasuki masa pensiun pada Maret 2018 mendatang.

Saksikan vidio pilihan di bawah ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya