Pengacara: Diperiksa 5 Dokter RSCM, Setya Novanto Harus Dioperasi

Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP Setya Novanto masih dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 18 Nov 2017, 08:12 WIB
Diterbitkan 18 Nov 2017, 08:12 WIB
Setya Novanto Dipindah Ke RSCM
Ketua DPR, Setya Novanto saat dibawa keluar dari RS Medika Permata Hijau, Jakarta, Jumat (17/11). Setnov akan dipindah ke RS Cipto Mangunkusumo. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP Setya Novanto masih dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta.

Kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, mengatakan, Ketua DPR itu masih dalam perawatan intensif dokter RSCM. Bahkan, dokter yang menangani Novanto tidak hanya satu.

"Sudah check up dengan lima dokter tim, ternyata memang beliau itu banyak yang harus dioperasi. Karena masih banyak yang perlu diobservasi sebagai akibat dari kecelakaan," kata Fredrich di RSCM, Jumat (17/10/2017) malam.

Fredrich berujar, alasan lima dokter diturunkan untuk melakukan pemeriksaan, lantara Setya Novanto memiliki banyak penyakit yang sudah lama diidapnya.

"Karena selain daripada kecelakaan, ternyata kan beliau betul-betul ada penyakit, gitu kan. Penyakit apa saya enggak tahu, karena terus terang penyakitnya ini kan dokter yang tahu," ujar dia.

Fredrich mengaku belum diketahui Setya Novanto akan dirawat di RSCM hingga kapan.

Ditahan KPK

Tersangka kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP, Setya Novanto, resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua DPR RI itu ditahan mulai Jumat (17/11/2017).

"KPK melakukan penahanan terhadap SN selama 20 hari ke depan terhitung 17 November 2017 di Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Menurut Febri, saat menahan Setya Novanto, penyidik telah memperlihatkan surat penahanan. Namun, pihak Setya Novanto menolak menandatanganinya.

"Penyidik KPK telah memperlihatkan dan membacakan surat penahanan. Namun, pihak SN menolak menandatangani surat penahanan tersebut," ungkap Febri.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya