Minta Maaf Tak Halangi Proses Hukum Pemberi Miras ke Hewan TSI

Alyssa Dwi mengaku menyesal telah melakukan perbuatan tersebut. Tindakan memberi miras itu dikecam saat aksi keduanya viral di medsos.

oleh Andrie Harianto diperbarui 19 Nov 2017, 10:07 WIB
Diterbitkan 19 Nov 2017, 10:07 WIB
Aksi tidak terpuji salah satu pengunjung Taman Safari yang memberikan miras ke satwa. (Foto: Instagram @doniherdaru)
Aksi tidak terpuji salah satu pengunjung Taman Safari yang memberikan miras ke satwa. (Foto: Instagram @doniherdaru)

Liputan6.com, Jakarta - Philip Biondi dan Alyssa Dwi, dua pengunjung yang memberikan minuman keras kepada hewan di Taman Safari Indonesia (TSI) menyesali perbuatannya. Namun, penyesalan tersebut tidak menghentikan langkah polisi untuk memproses hukum perbuatan kedua muda mudi itu.

"Intinya, kami tetap memproses hukum. Proses hukum tetap jalan," kata Kapolres Bogor AKBP Andi M Dicky Pastika, saat berbincang dengan Liputan6.com, Minggu (19/11/2017).

Kedua orang tersebut, kata Dicky, terancam dijerat Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur tentang tindak kejahatan penganiayaan hewan. Sanksi dalam pasal ini pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda Rp 4.500.

Rencananya, pemeriksaan akan dilakukan hari ini. "Hari ini rencananya keduanya akan datang untuk diperiksa," kata Dicky.

Alyssa Dwi mengaku menyesal telah melakukan perbuatan tersebut. Tindakan memberi miras itu dikecam masyarakat saat aksi keduanya viral di media sosial.

"Saya menyesal melakukan hal itu. Saya bersama teman saya tidak ada niatan jahat seperti itu," ujar Alyssa saat menggelar jumpa pers di Bandung, Sabtu 18 Nopember 2017.

Kejadian itu bermula usai pulang liburan dari Puncak, Bogor, bersama empat temannya pada Selasa. Karena situasi macet, ia beserta teman-temannya kemudian mengarahkan kendaraannya ke Taman Safari sekitar pukul 15.00 WIB.

Menurut Alyssa, mereka tidak memiliki niat untuk menyakiti satwa yang ada di Taman Safari. Namun, karena terpengaruh suasana, dengan spontan ia bersama teman-temannya mencekoki rusa, zebra, dan kuda nil minuman keras serta mengunggahnya di Instagram.

Bahkan, dia mengklaim, saat kejadian, teman-temannya tidak sedang dalam pengaruh alkohol.

"Kita sudah nyesel banget, kita sudah kena dampaknya. Ini kekhilafan yang dampaknya luar biasa," kata dia.

Philip Biondi dan Alyssa Dwi yang berprofesi sebagai pegawai di salah satu perusahaan swasta di Jakarta, mengaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya serta berencana mendatangi pihak Taman Safari untuk meminta maaf.

"Kalau tidak ada halangan, kita besok akan mendatangi Polres Bogor, kita juga akan ke Taman Safari meminta permohonan maaf," kata dia.

Saat ini, satwa-satwa yang diberi miras tengah dipantau kondisinya karena dikhawatirkan berdampak pada kesehatan mereka.

Dihujat Warganet

Perilaku negatif muda mudi tersebut yang mencekoki satwa Taman Safari Indonesia dengan minuman keras (miras) membuat netizen geram.

Tidak hanya menghujat muda mudi itu, mereka juga melaporkannya ke pengelola Taman Safari dan bahkan Presiden Joko Widodo.

Menanggapi hal tersebut, Humas Taman Safari Indonesia Yulius H Suprihardo mengungkapkan telah melaporkan perbuatan muda mudi itu kepada pihak berwenang. "Kami sudah laporkan ke Polsek Cisarua," kata Yulius, Rabu, 15 November 2017.

Kasus ini terungkap setelah sebuah video sekelompok muda mudi sedang memberikan minuman beralkohol pada satwa, viral di media sosial. Video yang dibuat oleh sekelompok pemuda ini diketahui direkam di Taman Safari Indonesia, Bogor, Jawa Barat.

Dalam video yang berasal dari akun Instagram @alyccaaa, @philipbiondi, dan diunggah pemilik akun Instagram @doniherdaru itu terlihat rusa dan kuda nil menjadi korban keusilan mereka.

 

Saksikan video pilihan berikut:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya