Polresta Tangerang Bekuk Pengunggah Video 2 Sejoli Diarak Massa

GS menyebarkan video dua sejoli diarak massa di Tangerang melalui akun facebooknya.

oleh Pramita TristiawatiAndrie Harianto diperbarui 23 Nov 2017, 06:04 WIB
Diterbitkan 23 Nov 2017, 06:04 WIB
Tim Cyber Polresta Tangerang bekuk pengunggah video persekusi pasangan kekasih.
Tim Cyber Polresta Tangerang bekuk pengunggah video persekusi pasangan kekasih. (Polresta Tangerang)

Liputan6.com, Jakarta Tim Cyber Polresta Tangerang akhirnya berhasil membekuk pengunggah video persekusi pasangan kekasih di Cikupa, Tangerang, Banten.

Pelakunya, GS (18), diciduk tim cyber pimpinan Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Wiwin Setiawan, Senin 20 November 2017.

"Setelah melalui serangkaian penyelidikan yang mendalam, pengunggah video persekusi akhirnya bisa kita tangkap di rumah kontrakannya di kawasan Jatiuwung," kata Kapolresta Tangerang AKBP H.M. Sabilul Alif, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/11/2017).

Dia menerangkan, video dua sejoli diarak massa dalam keadaan tanpa busana di Cikupa, disebarkan GS melalui akun Facebook-nya. Setelah diunggah, video persekusi itu langsung viral di media sosial facebook.

"Salah satu yang membuat mental atau psikologis korban jatuh adalah adanya orang yang menyebar video itu. Tentu hal ini sangat kita sesalkan," ujar Sabilul.

Dari tangan GS, polisi mengamankan barang bukti berupa telepon genggam dan sim card. 

Dari kasus ini, Kapolres Sabilul mengimbau agar masyarakat tidak mengunggah konten-konten negatif seperti konten yang bermuatan ujaran kebencian, kekerasan, dan pornografi.

Sabilul juga mengajak masyarakat untuk mengedepankan hukum dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi di masyarakat.

"Jangan main hakim sendiri. Jika terjadi permasalahan, serahkan kepada aparat hukum. Jangan sampai tindakan persekusi terjadi lagi yang hanya merugikan diri sendiri dan orang lain," tandas Sabilul.

 

Kronologi Kejadian

Dua sejoli diarak tanpa busana oleh massa di Cikupa, Tangerang karena dituduh mesum.

Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif menyampaikan, kejadiannya bermula ketika seorang lelaki, R, mendatangi pacarnya, M, sambil membawa makanan pada Sabtu, 11 November 2017 sekitar pukul 23.30 WIB.

"Tidak lama warga datang, kemudian memaksa mereka mengaku telah berbuat mesum," tutur Sabilul saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Selasa 14 November 2017.

R saat itu sedang menumpang untuk sikat gigi di kamar mandi kontrakan M. Warga yang tidak percaya kemudian menuduh pria itu bersembunyi di kamar mandi.

"Langsung ditarik disuruh ngaku. Kalau enggak, nanti ditelanjangi," jelas dia.

Keduanya menampik tuduhan itu. Warga yang semakin marah langsung menelanjangi keduanya. R hanya disisakan celana dalam, sementara M berkaus dan bercelana dalam.

"Korban dikeroyok di kontrakan ceweknya. Mereka luka-luka," ujar Sabilul.

Tak puas, warga kemudian mengarak keduanya sambil mengabadikan peristiwa itu menggunakan kamera telepon genggam.

Bahkan dalam video berdurasi sekitar empat menit yang juga viral itu, terdengar ucapan kasar dan tamparan yang dilakukan massa.

Si perempuan juga menjerit histeris lantaran kausnya dibuka paksa. Mereka kemudian digiring ke RW setempat setelah sekitar satu jam jadi tontonan.

"Bukan pasangan mesum. Memang mau nikah," Sabilul menandaskan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya