Liputan6.com, Jakarta - Ridwan Kamil, mantan Gubernur Jawa Barat, resmi melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan ini dilayangkan pada Jumat, 11 April 2025, menyusul klaim sepihak Lisa Mariana yang mengaku pernah memiliki hubungan gelap dengan Ridwan Kamil dan memiliki anak bersama.
Pernyataan Lisa dinilai telah mencemarkan nama baik Ridwan Kamil dan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Advertisement
Baca Juga
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Butarbutar, menjelaskan bahwa pelaporan ini dilakukan setelah berbagai upaya persuasif gagal membuahkan hasil. Pihaknya meminta Lisa Mariana untuk menunjukkan bukti-bukti asli ke ranah hukum, bukan hanya mengumbar opini di media sosial.
Advertisement
"Itu akan kita lakukan secepatnya, dan itu sedang kita proses," ujar Muslim dalam konferensi pers di Kemang, Jakarta Selatan.
Laporan polisi terdaftar dengan nomor LP/B/174/IV/2025/Bareskrim. Lisa Mariana dijerat dengan Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, dan Pasal 45 juncto Pasal 27a UU ITE. Ridwan Kamil secara tegas membantah seluruh tuduhan dan menyatakan kesiapannya untuk menjalani tes DNA jika diperlukan, namun hanya atas perintah hukum.
"Pak Ridwan Kamil siap untuk melakukan tes DNA sesuai dengan persetujuan hukum," tegas Muslim.
Bantahan dan Siap Tes DNA
Ridwan Kamil melalui kuasa hukumnya menyatakan bahwa pernyataan Lisa Mariana terkait hubungan gelap dan klaim anak tidak benar dan tidak berdasar. Pernyataan tersebut dinilai sangat merugikan nama baik dan kepentingan hukum Ridwan Kamil.
"Secara sengaja menyebarkan tanpa fakta hukum terkait klien kami memiliki anak yang merugikan nama baik klien kami," kata Muslim.
Ridwan Kamil juga mengaku heran mengapa isu ini kembali mencuat. "Yang saya tidak pahami adalah mengapa sekarang dimunculkan lagi, atas motivasi yang saya tidak pahami. Semoga yang bersangkutan diberikan hidayah," ungkap Ridwan Kamil, yang akrab disapa Kang Emil.
Ia menegaskan akan menggunakan jalur hukum untuk menyelesaikan permasalahan ini dan meminta masyarakat menyikapi informasi dengan bijak, terutama di bulan Ramadhan.
Sebelumnya, Ridwan Kamil telah memberikan klarifikasi bahwa tuduhan tersebut merupakan fitnah keji yang bermotif ekonomi dan merupakan isu lama yang kembali dimunculkan. Lisa Mariana sendiri sebelumnya mengaku mengungkap masalah ini karena ingin menuntut hak-hak anaknya.
Advertisement
Kronologi dan Pasal yang Diterapkan
Lisa Mariana mengklaim memiliki hubungan gelap dengan Ridwan Kamil dan memiliki anak darinya. Klaim ini dibantah keras oleh Ridwan Kamil. Setelah upaya mediasi gagal, Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri. Lisa Mariana dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.
Pasal yang diterapkan dalam laporan tersebut antara lain: Pasal 51 juncto Pasal 35 UU ITE (penyebaran informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang melanggar hukum), Pasal 48 juncto Pasal 32 UU ITE (penyalahgunaan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik), dan Pasal 45 juncto Pasal 27a UU ITE (penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat).
Kasus ini kini tengah ditangani oleh Bareskrim Polri. Proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap kebenaran dan menyelesaikan permasalahan ini secara adil.
Ridwan Kamil juga menyampaikan permohonan maaf dan berharap masyarakat dapat menyikapi informasi ini dengan bijak, khususnya di bulan Ramadhan. Ia menekankan pentingnya tabayyun (klarifikasi) sebelum menyebarkan informasi.
