Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Purnawirawan TNI Agus Supriatna dua kali mangkir dari panggilan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Dia dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter AW 101.
Panggilan pertama dilayangkan pada 4 Agustus 2017. Sementara panggilan kedua dikirimkan pada 10 Agustus 2017. Kemudian beredar surat panggilan paksa terhadap Agus pada 15 November 2017.
Dalam surat bernomor B/804/XI/2017, dijelaskan bahwa penyidik Puspom TNI bisa memanggil paksa tersangka atau saksi jika tidak memenuhi panggilan hingga dua kali, sebagaimana diatur pada Pasal 103 ayat (3) UU No 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Advertisement
Namun, hal itu dibantah Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo. Gatot yakin, Agus segera memenuhi panggilan penyidik Puspom TNI dan memberikan keterangan sebagai saksi untuk tersangka Letkol Adm Wisno Wicaksono.
"Saya pikir tidak pakai paksa-paksa, beliau pasti akan datang," ujar Gatot usai menghadiri acara Rakerpus dan Munas ke-15 Pepabri di Hotel Kartika Chandra, Jakarta, Rabu 22 November 2017 malam.
Gatot melanjutkan, ketidakhadiran Agus bukan tanpa alasan. KSAU ke-20 itu tidak bisa memenuhi panggilan penyidik lantaran berbenturan dengan agenda lain.
"Ya, beliau ada kesibukan. Kita tunggu saja. Mungkin setelah selesai sibuknya akan memberi keterangan sebagai saksi," tutur dia.
Jenderal bintang empat itu memastikan, pihaknya akan menuntaskan kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 200 miliar lebih. Apalagi Gatot menerima perintah langsung dari Presiden Joko Widodo untuk menangani perkara ini.
"Presiden mengatakan, kejar terus ya Panglima. Itu perintah. Kalau Presiden memerintahkan Panglima TNI, kepala jadi kaki pun harus saya lakukan untuk berhasil," tegas Gatot.
Koordinasi dengan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berkoordinasi dengan Pusat Polisi Militer (POM) TNI terkait praperadilan yang diajukan pemilik PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh (IKS) dalam kasus pengadaan Helikopter jenis Agusta Westland 101 (AW-101).
"Tim Biro Hukum melakukan pertemuan dengan Kapuspom TNI dan para penyidik POM TNI terkait gugatan praperadilan IKS tersebut," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa 31 Oktober 2017.
Diketahui, penyelidikan kasus ini dilakukan bersama-sama antara KPK dan POM TNI. Salah satu materi yang digugat Irfan adalah mekanisme koneksitas dalam penanganan perkara yang diduga melibatkan sipil dan militer.
Padahal, menurut Febri, mengacu pada keterangan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo saat konferensi pers di KPK, kerja sama dalam penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan Heli AW-101 ini merupakan salah satu fokus Panglima TNI dalam pemberantasan korupsi di TNI.
"Salah satu yang dibicarakan adalah sejumlah putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan yurisprudensi, bahwa KPK dan TNI bisa menangani kasus-kasus secara terpisah, tapi koordinasi tetap dilakukan. Klausul khusus di Pasal 42 UU KPK juga didiskusikan," kata Febri.
Saksikan video di bawah ini:
Advertisement