Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (Sekjen PAN) Eddy Suparno menilai, citra dan kredibilitas DPR serta partai politik tengah berada di ujung tanduk. Hal ini lantaran kasus dugaan korupsi e-KTP yang menjerat Ketua DPR Setya Novanto.
Eddy bahkan menyebut, peristiwa ini membuat parlemen bagai diterjang tsunami.
"Institusi ini (DPR) sedang dalam kondisi di ujung tanduk, baik dari segi citra dan kredibilitas. Berdasarkan survei, salah satu citra institusi yang terburuk adalah parpol dan DPR. Apalagi ditambah bencana tsunami ini (kasus Setya Novanto)," ujar Eddy dalam sebuah diskusi Daksa Forum di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (24/11/2017).
Advertisement
Dia menilai, Golkar merupakan partai yang memiliki daya juang tinggi. Partai tersebut sudah ditimpa sejumlah kasus, sebelum dugaan korupsi Setya Novanto. Begitupula Setya Novanto.
"Tidak ada institusi di republik ini yang memiliki daya juang seperti Golkar. Tidak ada individu yang mampu survive seperti Pak Novanto," kata Eddy.
"Lihat dari kasus Bank Bali, tapi bahkan hingga kini karier politiknya terus naik. Begitu pula partainya, dulu Golkar 98 dikira sudah akan berakhir. Tapi apa? Golkar selalu menempati posisi tiga besar, survive," lanjut dia.
Namun, Eddy enggan menanggapi lebih jauh kasus yang tengah menjerat Setya Novanto. Dia tak ingin mendahului putusan hukum terkait kasus tersebut.
"Dengan Pak Setnov, lagi, saya tidak mau mendahului hukum. Kalau sudah ditahan di KPK, sebaja apa pun mental seseorang pasti luntur. Apalagi di tangan institusi KPK yang terkenal galak ini," jelas Eddy.
Kasus Setya Novanto
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo memastikan, pihaknya akan segera melimpahkan berkas penyidikan Ketua DPR Setya Novanto ke jaksa penuntut umum. Novanto merupakan tersangka kasus korupsi proyek e-KTP.
"Kemungkinan melimpahkan (berkas Novanto ke penuntutan) juga kita siapkan," ujar Agus di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (24/11/2017).
Agus tak merinci kapan penyidik KPK akan melimpahkan berkas penyidikan tersebut.
Sementara itu, Novanto mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan praperadilan otomatis gugur bila berkas penyidikan Setya Novanto sudah dilimpahkan ke penuntut umum. Sidang praperadilan dijadwalkan dimulai pada 30 November 2017.
Agus tak risau pelimpahan berkas harus berkejaran dengan waktu praperadilan. Ia menyatakan KPK siap menghadapi gugatan praperadilan Novanto kalaupun nantinya pelimpahan berkas belum rampung sebelum sidang praperadilan.
"Persiapan di praperadilan secara matang juga kita siapkan. Kita nanti melihat mana yang visible bagi KPK," kata Agus.
Advertisement