Ahli Pihak KPK Nilai Sprindik Kedua Setya Novanto Sah

Ketua Tim Biro Hukum KPK Setiadi mengatakan, ada tiga ahli yang akan dihadirkan pihaknya pada sidang kali ini.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 12 Des 2017, 12:59 WIB
Diterbitkan 12 Des 2017, 12:59 WIB
Praperadilan Hadirkan Saksi untuk Setya Novanto
Hakim Kusno memimpin sidang lanjutan praperadilan Setya Novanto atas status tersangkanya dalam kasus korupsi E-KTP di PN Jakarta Selatan, Senin (11/12). (Liputan6.com/ Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Komariah Emong Sapardjaja menjelaskan, tidak ada yang perlu dipermasalahkan dalam duplikasi surat perintah penyidikan (Sprindik), seperti dalam kasus tersangka kasus e-KTP Setya Novanto.

Menurut dia, bila sprindik kedua diterbitkan, maka yang pertama gugur secara otomatis.

"Dengan sendirinya, sprindik penetapan tersangka pertama tidak berlaku, dengan (keluarnya) sprindik kedua karena itu dibolehkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Emong memberikan pernyataan di sidang praperadilan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/12/2017).

Pernyataan mantan Hakim Agung ini mengacu pada putusan MK Nomor 21 Tahun 2014, juga Nomor 42 dan 72 2014, dan Peraturan MA Nomor 4 Tahun 2016.

"Jadi walau tidak dinyatakan berlaku atau tidak, tapi ketika dikeluarkan sprindik kedua, dan tidak disebutkan juga sprindik kedua batal," papar ahli pidana yang diajukan pihak KPK ini.

Sebelumnya, pihak pemohon Setya Novanto, dikomandoi Pengacara Ketut Mulya Arsana mengatakan, duplikasi sprindik KPK terhadap kliennya adalah tidak sah.

Dia menilai, sprindik kliennya telah gugur dalam lewat sidang praperadilan, maka bila ada sprindik kedua, maka KPK wajib menggugurkan yang pertama dengan SP3.

KPK Hadirkan 3 Ahli

Sidang praperadilan Setya Novanto dilanjutkan hari ini, Selasa (12/12/2017). Ketua Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setiadi mengatakan, ada tiga ahli yang akan dihadirkan pihaknya pada sidang kali ini.

"Ada 3. Ahli hukum pidana, kemudian ahli hukum acara pidana, kemudian ahli hukum tata negara," kata Setiadi saat dikonfirmasi, Selasa (12/12/2017).

Agenda sidang lanjutan kali ini adalah dihadirkanya saksi pihak termohon, yakni KPK. Pihak pemohon yakni Ketut Mulya Arsana, kemarin telah menghadirkan tiga saksi ahli pidana, seperti Margarito Kamis, Prof Nur Basuki, dan Dosen Hukum Universitas Islam Indoensia Mudzakir.

Sidang dengan dipimpin Hakim Tunggal Kusno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya