Marsekal Hadi Batalkan 16 Mutasi Perwira TNI yang Diteken Gatot

Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor Kep/982.a/XII/2017.

oleh Andrie Harianto diperbarui 20 Des 2017, 08:28 WIB
Diterbitkan 20 Des 2017, 08:28 WIB
Marsekal Hadi Tjahjanto Resmi Dilantik Jadi Panglima TNI
Marsekal Hadi Tjahjanto (kiri) bersalam komando dengan Jenderal Gatot Nurmantyo usai upacara pengambilan sumpah dan pelantikan sebagai Panglima TNI di Istana Negara, Jakarta, Jumat (8/12). Upacara dipimpin oleh Presiden Jokowi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto membuat keputusan mengejutkan. Ia membatalkan sebagian keputusan Panglima TNI sebelumnya, Jenderal Gatot Nurmantyo, terkait mutasi sejumlah perwira TNI.

Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor Kep/982.a/XII/2017. Surat itu meniadakan 16 mutasi perwira yang sebelumnya diputuskan Jenderal Gatot Nurmantyo.

"Dengan demikian maka Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/982/XII/2017 tanggal 4 Desember 2017 telah diadakan perubahan," bunyi putusan tersebut.

Surat itu diteken Marsekal Hadi pada Selasa, 19 Desember 2017 kemarin. Yang paling menonjol dari putusan tersebut adalah batalnya mutasi Letjen Edy Rahmayadi dari posisi Pangkostrad.

Edy, dalam keputusan mutasi yang dibuat Jenderal Gatot, digeser menjadi perwira tinggi di Mabes TNI. Pergeseran itu dalam rangka pensiun dini.

Edy sendiri disebut-sebut akan maju berlaga di Pilkada 2018. Namun, dalam putusan Jenderal Hadi, mutasi Edy dibatalkan. Artinya, ia tetap menjadi menjabat Pangkostrad.

Saksikan Video Pilihan di Bawah ini

 

 

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya