Menkumham Proses Remisi Natal untuk Ahok

Seluruh napi yang diajukan mendapat remisi, termasuk Ahok. Prosesnya masih di tingkat kantor wilayah seluruh Indonesia.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 20 Des 2017, 16:11 WIB
Diterbitkan 20 Des 2017, 16:11 WIB
20170509-Ahok Divonis 2 Tahun Penjara-Pool
Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok berunding dengan tim penasehat hukum setelah pembacaan putusan sidang di Kementan, Jakarta, Selasa (9/5). Majelis Hakim menjatuhkan vonis selama dua tahun penjara terhadap Ahok. (Liputan6.com/sigid Kurniawan/Pool)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menjelaskan remisi atau potongan masa hukuman bagi para narapidana jelang Hari Raya Natal 2017 masih digodok, termasuk remisi untuk mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

"Semua masih proses," ujar Yasonna di Kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Rabu (20/12/2017).

Dia menerangkan, seluruh napi yang diajukan mendapat remisi, termasuk Ahok. Namun, prosesnya masih di tingkat kantor wilayah seluruh Indonesia.

"Diproses (masih), belum diteken. Kita harus hitung dulu global. Tunggu, sabar, (Ahok) jangan diistimewakan," jelas dia.

Sebagai informasi, pemberian remisi merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Semua daftar napi yang diajukan dan telah menenuhi syarat, boleh mendapat pemotongan masa tahanan.

"Semua yang menenuhi syarat. Kalau yang tidak memenuhi syarat, maka tidak dapat," tandas Yasona.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Ahok Penuhi Syarat

20160905-Ahok-Kembali-Jalani-Sidang-Lanjutan-di-Mahkamah-Konstitusi-Jakarta-JT
Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama berbincang dengan bakal calon kepala daerah Aceh Barat, Fuad Hadi saat sidang lanjutan Uji Materi Pasal 70 ayat 3 UU Pilkada mengenai cuti selama kampanye di MK, Jakarta, Senin (5/9). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Kabag Humas Dirjen PAS Kemenkumham Adek Kusmanto mengatakan, terpidana yang ingin mendapat remisi Natal harus yang berkelakuan baik selama ditahan dan telah menjalani masa hukuman selama enam bulan.

Jika syarat tersebut terpenuhi oleh narapidana, remisi akan diberikan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.

"Syaratnya minimal berkelakuan‎ baik. Kedua, telah menjalani masa tahanan enam bulan, nah itu salah satunya. Terus beragama Nasrani (untuk) remisi Natal," jelasnya.

Menurut dia, Ahok telah memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 1999. Selain itu, Ahok merupakan narapidana yang beragama Nasrani, sehingga memiliki hak untuk mendapatkan remisi Natal.

Pengumuman resmi soal pemberian remisi untuk narapidana beragama Nasrani, kata Adek, akan diumumkan tepat saat perayaan Natal. Dalam pengumuman resmi tersebut, nama Ahok menjadi salah satu penerima remisi Natal.

"SK (surat keputusan) dikeluarkan pada tanggal 25 Desember pada saat Natal," ucap dia.

Saksikan video di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya