Eks KSAU Minta Kasus Korupsi Helikopter AW-101 Tak Dibuat Gaduh

Agus menjelaskan, dirinya tidak bisa membeberkan detail terkait dugaan korupsi pengadaan Helikopter AW-101 tersebut.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 03 Jan 2018, 18:57 WIB
Diterbitkan 03 Jan 2018, 18:57 WIB
Kasus Heli AW, Mantan KSAU Agus Supriatna Diperiksa KPK
Mantan KSAU Marsekal (Purn) Agus Supriatna (tengah) menjawab pertanyaan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/1). Agus memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dugaan korupsi pembelian Helikopter AW 101 milik TNI AU. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purnawirawan) Agus Supriatna meminta kepada tiap pihak untuk tak membuat gaduh soal dugaan korupsi pengadaan Helikopter AW-101 oleh TNI. Pernyataan tersebut dikatakan usai Agus diperiksa sebagai saksi atas tersangka IKS oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Segala sesuatu ini adalah tugas dan tanggung jawab, (ke) KPK saya sudah jelaskan, jadi saya minta yang penting permasalahan ini jangan sampai dibuat gaduh," kata dia di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/1/2018).

Agus menjelaskan, dirinya tidak bisa membeberkan detail terkait dugaan korupsi pengadaan alutsista tersebut. Ia beralasan disumpah sebagai prajurit untuk menjaga tiap tutur katanya di muka umum.

"Karena ini semua sudah ada aturan, perundang-undangan, aturan ada doktrin, sumpah bagi prajurit jadi ke mana-mana tidak boleh asal keluarkan statement," jelas Agus Supriatna.

 

2 Kali Tak Hadir

Kasus Heli AW, Mantan KSAU Agus Supriatna Diperiksa KPK
Mantan KSAU Marsekal (Purn) Agus Supriatna (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/1). Agus diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi pembelian Helikopter Augusta Westland (AW) 101 milik TNI AU. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Sebelumnya, Agus telah dua kali tak memenuhi pemanggilan penyidik. KPK mengatakan, Agus berhalangan hadir lantaran menjalankan ibadah umrah sejak akhir November hingga pertengahan Desember.

KPK telah menetapkan satu tersangka dalam kasus ini, yakni pemilik PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh (IKS). Dalam proses lelang proyek tersebut, Irfan diduga mengikutsertakan dua perusahaan miliknya, PT Diratama Jaya Mandiri dan PT Karya Cipta Gemilang pada April 2016.

Sebelum proses lelang, Irfan diduga sudah menandatangani kontrak dengan AW sebagai produsen helikopter dengan nilai kontrak US$ 39,3 juta atau sekitar Rp 514 miliar. Saat PT Diratama Jaya Mandiri memenangkan proses lelang pada Juli 2016, Irfan menandatangani kontrak dengan TNI AU senilai Rp 738 miliar.

 

Saksikan video pilihan berikut:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya