Siapa Pria yang Ditangkap karena Nyabu Bareng Jennifer Dunn?

Jennifer Dunn dan teman prianya mendapat sabu dari sumber yang sama. Keduanya diduga sering nyabu bersama.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 05 Jan 2018, 15:08 WIB
Diterbitkan 05 Jan 2018, 15:08 WIB
[Liputan6] Jennifer Dunn
Artis peran dan model, Jennifer Dunn mengangkat tangan saat diperlihatkan usai penangkapan di Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/1). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap teman pria artis Jennifer Dunn yang berinisial R alias T. Pria yang ditaksir berusia sekitar 30 tahun itu diketahui pernah nyabu bareng Jennifer Dunn.

Lalu, siapa sosok T yang ditangkap berkaitan dengan kasus narkoba Jennifer Dunn ini?

Kasubdit I Ditres Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, T bukan berasal dari kalangan selebritas.

"Dia wiraswasta. Mereka berteman," ujar Calvijn di Mapolda Metro Jaya, Jumat (5/1/2018).

T dan Jennifer Dunn diketahui telah kenal cukup lama. Keduanya juga mendapatkan narkoba jenis sabu dari sumber yang sama, yakni FS. Bahkan, T merupakan perantara yang menghubungkan Jennifer dengan FS.

"Yang ngenalin FS ke JD itu T. Antara JD dan T mereka berteman (lebih dari setahun) dan berteman juga dengan FS dalam kurun waktu satu tahun," kata dia. 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Dicurigai Sering Nyabu Bersama

[Bintang] Jennifer Dunn
Jedun perempuan itu biasa disapa, pertama kali berurusan dengan polisi kasus narkoba sejak usianya 15 tahun. Saat itu, tahun 2005 perempuan yang terlibat dalam film Buruan Cium Gue itu kedapatan menyimpan ganja. (Deki Prayoga/Bintang.com)

Polisi curiga T dan Jennifer Dunn cukup sering nyabu bareng. Namun, berdasarkan pengakuan T ke polisi, dia baru sekali nyabu bareng Jennifer Dunn di rumahnya sesaat sebelum artis cantik itu ditangkap polisi.

Akibat perbuatannya itu, T dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun.

Saksikan Video Pilihan di Bawah ini

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya